KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Event Internasional, Ditjen Imigrasi Pangkas Syarat Visa

Muhamad Wildan | Minggu, 17 September 2023 | 09:00 WIB
Dukung Event Internasional, Ditjen Imigrasi Pangkas Syarat Visa

Seorang peserta menggunakan kostum penari kabasaran pada karnaval Festival Bunga Internasional Tomohon (Tomohon Internastional Flower Festival - TIFF) di Tomohon, Sabtu (12/8/2023). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi mempercepat penerbitan visa sport dan visa music and art dalam rangka mendukung penyelenggaraan acara olahraga dan kesenian berskala internasional pada akhir tahun.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan persyaratan visa sport dan visa music and art dipermudah sehingga Indonesia bisa menjadi negara destinasi yang diperhitungkan untuk gelaran olahraga dan musik internasional.

"Sebentar lagi banyak event internasional digelar, Oktober kita ada MotoGP, November ada Konser Coldplay, Piala Dunia U-17," katanya dikutip dari situs web Ditjen Imigirasi, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Silmy menjelaskan orang asing yang akan masuk ke Indonesia dapat mengajukan permohonan visa sport dan visa music and art secara elektronik melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Agar bisa masuk ke Indonesia, tim official atlet, penyelenggara acara, dan promotor artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, SKCK, dan surat keterangan pengalaman kerja.

Ditjen Imigrasi menghapus syarat tersebut mengingat atlet dan artis mancanegara hanya perlu berada di Indonesia dalam waktu singkat, yakni hanya selama digelarnya acara.

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

"Apakah perlu atlet selevel Cristiano Ronaldo main sepak bola eksebisi di Indonesia, kita mintakan syarat SKCK? Apa iya Coldplay mau konser di Jakarta, kita minta syarat pengalaman kerja minimal 5 tahun? Persyaratan yang tidak relevan itulah yang kami hapus," ujar Silmy.

Silmy menuturkan penyederhanaan persyaratan visa sport dan visa music and art bakal meningkatkan pamor Indonesia sebagai lokasi digelarnya acara olahraga dan musik berskala internasional.

"Kami permudah persyaratan agar penyelenggara event makin tertarik untuk mengadakan konser di Indonesia. Sehingga banyak WNA datang ke Indonesia untuk nonton, mendatangkan devisa dan WNI juga tidak perlu terbang ke luar negeri untuk menonton konser atau event olahraga," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui