KURS PAJAK 9 SEPTEMBER-15 SEPTEMBER 2020

Duh, Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Semua Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 September 2020 | 09:30 WIB
Duh, Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Semua Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Rupiah dipatok melemah terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.757. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 9—15 September 2020 tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.648 per dolar AS.

Dolar Australia terus melanjutkan penguatan dengan nilai kurs pajak dipatok pada level Rp10.786,78 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut naik dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp10.668,73 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.559,50 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp3.513,58 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga menguat pada pekan ini. Nilai kurs pajak terhadap negara kota itu ditetapkan senilai Rp10.821,80 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang tercatat senilai Rp10.745,33 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.498,67. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.372,35 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 9 September 2020—15 September 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.757,00 109,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.786,78 118,05
3 Dolar Kanada (CAD) 11.285,43 124,16
4 Kroner Denmark (DKK) 2.351,50 17,37
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.904,01 14,08
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.559,50 45,92
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.937,98 185,90
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.663,17 13,32
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.636,31 221,80
10 Dolar Singapura (SGD) 10.821,80 76,47
11 Kroner Swedia (SEK) 1.691,41 5,58
12 Franc Swiss (CHF) 16.190,07 33,44
13 Yen Jepang (JPY) 13.898,77 75,85
14 Kyat Myanmar (MMK) 11,09 0,19
15 Rupee India (INR) 201,79 3,75
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.307,06 388,19
17 Rupee Pakistan (PKR) 89,10 1,89
18 Peso Philipina (PHP) 303,83 2,07
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.934,44 28,91
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 79,46 0,58
21 Bath Thailand (THB) 472,24 3,53
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.818,03 88,76
23 Euro Euro (EUR) 17.498,67 126,32
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.158,39 28,04
25 Won Korea (KRW) 12,44 0,08

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?