AMERIKA SERIKAT

Duh, Pengusaha AS Terancam Bayar PPh Badan dengan Tarif Lebih dari 32%

Muhamad Wildan | Senin, 05 April 2021 | 12:00 WIB
Duh, Pengusaha AS Terancam Bayar PPh Badan dengan Tarif Lebih dari 32%

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Tax Foundation memperkirakan total tarif pajak korporasi yang harus ditanggung perusahaan secara rata-rata bisa mencapai 32,4% apabila Presiden AS Joe Biden meningkatkan tarif pajak korporasi dari 21% menjadi 28%.

Beban tarif pajak korporasi hingga di atas 30% itu sangat terbuka terjadi lantaran pungutan pajak terhadap pengusaha tak hanya dilakukan pemerintah pusat saja, tetapi juga oleh pemerintah negara bagian dengan tarifnya masing-masing.

"Selama ini fokus publik hanya pada pemerintah pusat, padahal pajak korporasi dari pemerintah negara bagian juga perlu dilihat dalam menghitung beban pajak yang ditanggung oleh korporasi," tulis Senior Policy Analyst Tax Foundation Garrett Watson, dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Bila tarif pajak korporasi ditingkatkan oleh pemerintah pusat menjadi 28%, tarif pajak korporasi yang ditanggung perusahaan di 32 negara bagian AS bisa lebih tinggi dari tarif pajak korporasi di Prancis yang mencapai 32%.

Korporasi-korporasi yang berada di Iowa, New Jersey, dan Pennsylvania bakal menanggung tarif pajak korporasi sebesar 35% atau lebih. Bahkan, pengusaha di negara bagian lainnya ada juga yang bisa dipungut pajak hingga 36,3%.

Tax Foundation mencatat hanya korporasi pada tujuh negara bagian saja yang hanya menanggung tarif pajak korporasi di bawah 30% meski tarif pajak korporasi pada pemerintah pusat ditingkatkan dari 21% menjadi 28%.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Tujuh negara bagian itu antara lain Ohio, Nevada, North Carolina, South Dakota, Texas, Washington, dan Wyoming. Selain North Carolina, enam negara bagian di atas sama sekali tidak mengenakan pajak korporasi.

Mengingat tingginya total tarif pajak korporasi pada banyak negara bagian bila tarif pajak korporasi pada level pemerintah pusat ditingkatkan, Watson menilai pemerintah AS perlu melihat tarif pajak pada negara bagian sebelum memutuskan meningkatkan tarif pajak korporasi.

Bila tidak dilakukan secara hati-hati, kenaikan tarif pajak korporasi akan mendorong perusahaan memindahkan usahanya ke luar negeri. Akibatnya, rencana Biden untuk menciptakan lapangan kerja baru berpotensi tidak tercapai.

"Mempertahankan tarif pajak korporasi sebesar 21% diperlukan agar AS tetap menjadi yurisdiksi yang menarik untuk investasi," tutur Watson seperti dilansir taxfoundation.org. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024