KABUPATEN LEBONG

Duh, 8 Desa Belum Setorkan PBB-P2 2019

Dian Kurniati | Minggu, 17 Januari 2021 | 14:01 WIB
Duh, 8 Desa Belum Setorkan PBB-P2 2019

Pembangunan jalan menuju Kompleks perkantoran Pemkab Lebong, Bengkulu. Pemkab Lebong mencatat ada 8 desa yang sama sekali belum menyetorkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2019. (ANTARA Bengkulu/ Awi)

LEBONG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, mencatat ada 8 desa sama sekali belum menyetorkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2019.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Rudi Hartono mengatakan tenggat pembayaran PBB-P2 2019 sudah jatuh pada 31 Desember 2020. Jika tetap bandel tidak membayarkan PBB-P2, desa tersebut bisa dijatuhi 3 sanksi sekaligus.

"Kami melayangkan surat peringatan kepada 8 desa itu. Jika tidak juga melunasi, maka akan dikenakan tiga sanksi denda," katanya, dikutip Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Rudi mengatakan ketentuan mengenai sanksi pada desa yang tidak membayar PBB-P2 tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah No. 08/2013 tentang Pajak Daerah. Ancaman sanksinya meliputi sanksi denda 2%, penundaan penyaluran alokasi dana desa, serta pengurangan pagu indikatif dana desa.

Dia menyebut 8 desa yang setoran PBB-P2 2019 masih 0% yakni Talang Ratu, Gunung Alam, Kota Baru Santan, Tik Teleu, Pelabai, Tabeak Kauk, Pelabuhan Talang Leak, dan Tangua.

Rudi masih akan menanti respons atas surat peringatan setoran PBB-P2 dalam beberapa waktu ke depan. Namun, saat ini pun dia telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Lebong mengenai rencana pengenaan sanksi kepada 8 desa tersebut.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Menurutnya, penagihan setoran PBB-P2 itu untuk menghindari pencatatan piutang pajak daerah 2020. Di sisi lain, kepatuhan desa menyetorkan PBB-P2 juga menjadi pertimbangan penting sebelum pemkab menyalurkan dana desa tahap I 2021.

"Kami tunggu paling lambat hingga tanggal 25 Januari 2021," ujarnya, dilansir dari rmolbengkulu.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Minggu, 14 April 2024 | 14:30 WIB KOTA BENGKULU

Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini