MALANG, DDTCNews – Sekitar 3.143 Peraturan Daerah (Perda) termasuk tentang retribusi parkir berlangganan yang dianulir pusat sejak tahun lalu, ternyata tidak mengendorkan niat DPRD Kabupaten Malang terus mewujudkan hal tersebut.
Hal ini terlihat dari intensifnya Komisi C DPRD dalam melakukan pengkajian terhadap masalah parkir di berbagai daerah dan rapat internal dengan berbagai dinas terkait.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang Muslimin mengatakan tidak semua daerah yang Perda Retribusi Parkir Berlangganannya dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).
"Kita terus maju, apalagi dari hasil study banding, parkir berlangganan efektif mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Kediri tetap memberlakukan perda tersebut," ujarnya, Sabtu (21/01).
Masih menurut Muslimin, Kemendagri mencabut perda tentunya dengan dasar kuat dan tidak begitu saja mencabut. "Karena itu kita terus mengkaji hal tersebut, agar nantinya regulasi tentang parkir berlangganan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya," imbuh politikus asal PKB ini.
Dia juga menyampaikan wacana parkir berlangganan ini juga direspons baik berbagai stakeholder dalam masalah perhubungan. "Saya juga yakin, ini akan disambut baik oleh masyarakat," ujarnya seperti dikutip Malang Times.
Pencabutan Perda Parkir Berlangganan oleh Kemendagri pernah dilakukan di Sidoarjo. Pencabutan tersebut dilandasi karena banyaknya aduan dari masyarakat yang dirugikan dengan pemberlakuan parkir berlangganan.
Selain hal tersebut, menurut rilis Kemendagri, Perda terkait retribusi parkir berlangganan di sejumlah daerah di Jatim berpotensi menyalahi Undang-Undang retribusi yaitu UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
"Karena hal tersebut kita terus mengkajinya sebelum kita terapkan di tahun depan," pungkas Muslimin. (Amu)