TATA KELOLA ANGGARAN

DPR Setujui Pagu Indikatif 2020 Kemenkeu, Ini Rinciannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 16:05 WIB
DPR Setujui Pagu Indikatif 2020 Kemenkeu, Ini Rinciannya

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Kerja antara Komisi XI DPR dan Kemenkeu menyepakati pagu indikatif anggaran otoritas fiskal untuk tahun depan. Secara total, terdapat penurunan pagu anggaran dari tahun ini.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan Komisi XI menyetujui pagu indikatif yang diajukan sebesar Rp44,3 triliun untuk 2020. Angka tersebut turun dari pagu pada 2019 yang dipatok senilai Rp46,2 triliun.

“Komisi XI menyetujui pagu indikatif Kemenkeu dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2020 sebesar Rp44,39 triliun,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Meskipun memberikan lampu hijau, Komisi XI menyisipkan satu catatan bagi Kemenkeu. Legislator meminta Kemenkeu untuk meninjau ulang pagu anggaran untuk menjamin pencapaian kinerja pada tahun anggaran 2020.

Peninjauan kembali pagu indikatif tersebut harus dilalukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Hal ini penting untuk dilakukan agar alokasi belanja Kemenkeu sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja di tahun depan.

“Komisi XI DPR meminta Kemenkeu untuk mereview kembali pagu indikatif anggaran dengan prinsip efisiensi dan efektivitas belanja,” ungkap Politisi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga:
Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Adapun besaran alokasi anggaran untuk tiap unit eselon I di lingkungan Kemenkeu dimulai dengan anggaran Sekretariat Jenderal senilai Rp22,5 triliun. Anggaran untuk Inspektorat Jenderal senilai Rp107,5 miliar.

Selanjutnya Ditjen Anggaran senilai Rp124,6 miliar dan Ditjen Pajak dengan alokasi senilai Rp7,9 triliun. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal mendapat alokasi anggaran senilai Rp127,14 miliar untuk tahun depan.

Kemudian, Ditjen Bea dan Cukai mendapat pagu Rp3,6 triliun, Ditjen Perimbangan Keuangan senilai Rp106,42 miliar, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko senilai Rp113,42 miliar, Ditjen Perbendaharan Rp8,09 triliun, Ditjen Kekayaan Negara senilai Rp769,77 miliar, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan senilai Rp666,4 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Rabu, 03 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M