KEBIJAKAN FISKAL

DPR Setujui Laporan Pelaksanaan APBN 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 14:16 WIB
DPR Setujui Laporan Pelaksanaan APBN 2018

Ilustrasi suasana rapat paripurna DPR.

JAKARTA, DDTCNews – Rapat paripurna ke- 20 DPR RI menyetujui laporan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN 2018. Pelaksanaan anggaran dinilai sesuai dengan ketentuan dan dijalankan secara kredibel.

Rapat yang dipimpin oleh Utut Adianto untuk agenda pertanggungjawaban APBN 2018 minim interupsi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian dipersilahkan untuk memaparkan laporan APBN 2018 yang telah diaudit oleh BPK.

“Kami persilakan Saudari Menteri Keuangan atau yang mewakili untuk memasuki ruangan rapat. RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2018 diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan konstitusi UUD 1945,” katanya membuka Rapat Paripurna, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian memaparkan berbagai capaian dalam pelaksanaan anggaran tahun fiskal 2018. Menurutnya pelaksanaan APBN 2018 telah memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan capaian positif dari sisi defisit anggaran yang lebih kecil dari target APBN. Adapun defisit pada tahun lalu tercatat sebesar 1,81% atau lebih rendah target dalam APBN 2018 sebesar 2,19% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Pelaksanaan APBN 2018 dan pengelolaan perekonomian nasional sepanjang sepanjang 2018 menunjukan pencapaian yang positif,” ungkapnya.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Menurutnya, belanja negara telah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Hal tersebut terlihat dari capaian penggunaan anggaran yang telah dicapai selama 2018. Salah satu wujud dari penggunaan anggaran itu adalah terbangunnya jalan baru sepanjang 630 kilometer.

Sementara itu, dari sisi pendapatan negara, Sri Mulyani menjelaskan adanya peningkatan setoran ke kas negara. Menurutnya, realisasi di setiap pos penerimaan, baik perpajakan maupun nonpajak, menunjukan peningkatan pada tahun lalu.

“Kinerja positif pendapatan negara ini disebabkan oleh meningkatnya penerimaan PPh, PPN, bea masuk dan bea keluar, serta PNBP,” tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara