FILIPINA

DPR Setuju Jaksa Dapat Tunjangan Risiko yang Bebas Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 11 Mei 2021 | 15:30 WIB
DPR Setuju Jaksa Dapat Tunjangan Risiko yang Bebas Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Komite Keuangan DPR menyetujui rencana Pemerintah Filipina untuk memberikan tunjangan risiko pekerjaan (hazard pay) kepada jaksa dan tunjangan tersebut dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan.

Perwakilan Kementerian Keuangan Julie Bato mengatakan pemerintah dan DPR masih perlu melakukan beberapa kali pembahasan lagi untuk mengesahkan pemberian tunjangan risiko yang bebas pajak untuk jaksa.

Namun yang pasti, UU Perpajakan saat ini mengatur penghasilan yang bebas pajak paling besar senilai P90.000 atau setara dengan Rp26,7 juta. "Kami menemukan [dalam UU Perpajakan] bahwa itu (hazard pay) harus dikenakan pajak penghasilan," katanya, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Sementara itu, wakil juru bicara Kemenkeu Rufus Rodriguez mengatakan tunjangan risiko yang diusulkan tidak boleh dikenakan pajak karena termasuk bantuan luar biasa. Sejumlah pegawai negara juga sudah menerima tunjangan risiko tersebut, termasuk hakim.

Sejak 2016, Rodriguez menyebut setidaknya 8 jaksa penuntut umum terbunuh sehubungan dengan pekerjaan mereka. Pemberian tunjangan risiko akan membuat mereka merasa mendapat perhatian dari negara.

"Meskipun tidak pernah ada harga yang bisa dibayar atas nyawa mereka, pemberian tunjangan tambahan akan menunjukkan adanya dukungan dan pengakuan tentang pentingnya jaksa penuntut," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com.

Pemerintah tengah mengusulkan pemberian tunjangan khusus yang bebas pajak kepada jaksa penuntut umum mengingat risiko pekerjaan mereka yang berat. Keputusan mengenai pemberian tunjangan itu diharapkan akan diambil dalam sidang pleno pada 17 Mei 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari