KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Menkeu Tinjau Ulang PPN 11 Persen Atas Produk Setengah Jadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juni 2023 | 09:21 WIB
DPR Minta Menkeu Tinjau Ulang PPN 11 Persen Atas Produk Setengah Jadi

Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi VII DPR meminta Kementerian Keuangan meninjau kembali pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel) dan ingot (timah). Usulan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat dengar pendapatan (RDP) bersama Kementerian Perindustrian.

DPR berpandangan bahwa pemungutan PPN 11% terhadap produk pengolahan setengah jadi di dalam negeri justru menghambat investasi.

"Komisi VII mendorong Dirjen Ilmate Kemenperin agar mengusulkan ke Kemenkeu untuk meninjau regulasi fiskal, terutama terkait pengenaan PPN 11% pada produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel), ingot (timah), agar industri pengolahan lanjutan lebih kompetitif," tulis kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Bambang Patijaya sempat memaparkan alasan di balik regulasi PPN 11% perlu ditinjau ulang. Menurutnya, selama ini calon investor berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya di Indonesia lantaran importasi barang setengah jadi dikenai PPN 11%. Sebaliknya, ekspor produk pengolahan setengah jadi dipungut PPN sebesar 0%.

"Salah satu hal yang menghambat investasi pengembangan industri lanjutan adalah regulasi fiskal. Selisih untuk barang dalam negeri sudah 11%. Jika selisih harga di dalam negeri sudah 11%, bagaimana orang mau investasi?" kata Bambang.

Menurutnya, PPN 11% semestinya tidak dikenakan atau dibebaskan terhadap produk-produk pengolahan lanjutan atau produk setengaj jadi. Dengan begitu, industri pengolahan di dalam negeri bisa lebih kompetitif.

"PPN itu harus dipungut di ujung. Sehingga barang-barang kita memiliki daya kompetitif," kata Bambang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini