UU CIPTA KERJA

DPR Ajak Wajib Pajak Beri Masukan Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Desember 2020 | 14:10 WIB
DPR Ajak Wajib Pajak Beri Masukan Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan rangkaian serap aspirasi regulasi turunan UU Cipta Kerja dalam bidang perpajakan pada hari ini, Rabu (16/12/2020).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan acara serap aspirasi ini penting untuk mengakomodasi kepentingan wajib pajak. Menurutnya, UU Cipta Kerja baru berfungsi optimal jika didukung dengan aturan turunan yang melibatkan peran aktif semua pihak.

"Kegiatan ini merupakan hal yang baik karena undang semua pihak untuk memberikan masukan dan jalan keluar terbaik agar membicarakan aturan turunan secara terbuka," katanya dalam acara Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Eriko menyatakan UU Cipta Kerja memiliki semangat untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam banyak aspek. Khusus untuk bidang perpajakan, terobosan kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dalam jangka panjang.

Menurutnya, masih banyak potensi pajak yang belum tergali secara optimal. Kemampuan otoritas dalam menggali potensi penerimaan, lanjut Eriko, masih tertinggal dibandingkan negara lain. Dia berharap regulasi ini dapat meningkatkan penerimaan melalui peningkatan kepatuhan sukarela dalam membayar pajak.

"Kalau bicara potensi pajak ini masih jauh dari sempurna. Ini merupakan otokritik bukan hanya bagi DJP tapi untuk kita semua, termasuk DPR. Karena Indonesia masih tertinggal dari negara seperti Bangladesh," ungkapnya.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Dia mengungkapkan proses perbaikan kebijakan pajak tidak berhenti pada UU 11/2020. Proses tersebut wajib dilanjutkan untuk menciptakan kepatuhan sukarela masyarakat Indonesia. Menurutnya, penerimaan pajak yang optimal bisa dicapai jika masyarakat dimudahkan dalam urusan pembayaran pajak.

"UU ini memang belum 100% sempurna, tapi sudah ada langkah untuk melakukan perbaikan. Jumlah lapangan kerja baru perlu ditingkatkan untuk hadapi demografi Indonesia dan membenahi birokrasi yang terlalu berbelit-belit," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT