Ilustrasi. (DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap memberikan izin fasilitas kawasan berikat untuk para pelaku usaha di tengah pandemi virus Corona.
Fasilitas kawasan berikat ini misalnya diberikan oleh Bea Cukai Jateng-DIY kepada PT Fuling Food Packaging Indonesia (FFPI). Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri mengatakan pemberian fasilitas diharapkan mendorong pemulihan ekonomi di Jateng dan Yogyakarta.
“Kalau nanti perusahaan mendapatkan perizinan ini maka harus taat terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku. Semoga dengan mendapatkan fasilitas ini dapat menjadi pendorong ekonomi di tengah pandemi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/7/2020).
Dalam proses pemberian fasilitas kawasan berikat, DJBC masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan virus Corona. Misalnya, pemaparan proses bisnis yang merupakan salah satu prosedur pemberian izin perlakuan tertentu dilakukan melalui konferensi video dari yang biasanya secara bertatap muka.
Amin mengatakan PT FFPI merupakan perusahaan produsen peralatan makanan dan minuman yang berproduksi di Kota Semarang. Produk yang dihasilkan perusahaan yang mendapat fasilitas tersebut juga berorientasi ekspor.
Dengan fasilitas kawasan berikat tersebut, PT FFPI bisa memperoleh penangguhan bea masuk dan tidak dipungut atas pajak dalam rangka impornya. Menurut Amin, fasilitas tersebut tidak hanya akan membantu industri untuk tumbuh, tetapi juga memberi dampak positif pada kegiatan ekonomi lain.
Dampak positif itu seperti peningkatan investasi dan ekspor, penyerapan tenaga kerja, hingga terciptanya simpul kegiatan ekonomi di sekitar Jawa Tengah.
Asisten Manajer PT FFPI Jimmy Santoso mengatakan kapasitas produksi perusahaannya mencapai 800 ton per tahun, dengan harga bahan baku sekitar US$900 per ton. Dengan fasilitas kepabeanan tersebut, perusahaan dapat melakukan efisiensi biaya bahan baku hingga US$112,5 per ton atau US$90 juta per tahun.
“Dalam satu atau dua tahun ke depan, perusahaan juga berencana akan menginvestasikan US$3 juta atau setara Rp42,7 miliar, dan sekitar US$7 juta dalam sepuluh tahun ke depan," ujarnya.
PT FFPI menjadi perusahaan kesepuluh yang menerima izin kawasan berikat dari Bea Cukai Jateng-DIY pada tahun 2020. Adapun sembilan perusahaan lainnya yakni PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, PT Wanho Industries Indonesia, PT Masterkidz Indonesia, PT Hamana Works Tira Indonesia, dan PT Geomed Indonesia. (kaw)