FASILITAS PERPAJAKAN

Dorong Pemulihan Ekonomi, DJBC Beri Fasilitas Kawasan Berikat Lagi

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juli 2020 | 16:45 WIB
Dorong Pemulihan Ekonomi, DJBC Beri Fasilitas Kawasan Berikat Lagi

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap memberikan izin fasilitas kawasan berikat untuk para pelaku usaha di tengah pandemi virus Corona.

Fasilitas kawasan berikat ini misalnya diberikan oleh Bea Cukai Jateng-DIY kepada PT Fuling Food Packaging Indonesia (FFPI). Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri mengatakan pemberian fasilitas diharapkan mendorong pemulihan ekonomi di Jateng dan Yogyakarta.

“Kalau nanti perusahaan mendapatkan perizinan ini maka harus taat terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku. Semoga dengan mendapatkan fasilitas ini dapat menjadi pendorong ekonomi di tengah pandemi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Dalam proses pemberian fasilitas kawasan berikat, DJBC masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan virus Corona. Misalnya, pemaparan proses bisnis yang merupakan salah satu prosedur pemberian izin perlakuan tertentu dilakukan melalui konferensi video dari yang biasanya secara bertatap muka.

Amin mengatakan PT FFPI merupakan perusahaan produsen peralatan makanan dan minuman yang berproduksi di Kota Semarang. Produk yang dihasilkan perusahaan yang mendapat fasilitas tersebut juga berorientasi ekspor.

Dengan fasilitas kawasan berikat tersebut, PT FFPI bisa memperoleh penangguhan bea masuk dan tidak dipungut atas pajak dalam rangka impornya. Menurut Amin, fasilitas tersebut tidak hanya akan membantu industri untuk tumbuh, tetapi juga memberi dampak positif pada kegiatan ekonomi lain.

Baca Juga:
Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

Dampak positif itu seperti peningkatan investasi dan ekspor, penyerapan tenaga kerja, hingga terciptanya simpul kegiatan ekonomi di sekitar Jawa Tengah.

Asisten Manajer PT FFPI Jimmy Santoso mengatakan kapasitas produksi perusahaannya mencapai 800 ton per tahun, dengan harga bahan baku sekitar US$900 per ton. Dengan fasilitas kepabeanan tersebut, perusahaan dapat melakukan efisiensi biaya bahan baku hingga US$112,5 per ton atau US$90 juta per tahun.

“Dalam satu atau dua tahun ke depan, perusahaan juga berencana akan menginvestasikan US$3 juta atau setara Rp42,7 miliar, dan sekitar US$7 juta dalam sepuluh tahun ke depan," ujarnya.

PT FFPI menjadi perusahaan kesepuluh yang menerima izin kawasan berikat dari Bea Cukai Jateng-DIY pada tahun 2020. Adapun sembilan perusahaan lainnya yakni PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, PT Wanho Industries Indonesia, PT Masterkidz Indonesia, PT Hamana Works Tira Indonesia, dan PT Geomed Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar