KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Investasi, Bea Cukai Tawarkan Fasilitas Kawasan Berikat

Dian Kurniati | Jumat, 15 September 2023 | 10:30 WIB
Dorong Investasi, Bea Cukai Tawarkan Fasilitas Kawasan Berikat

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menawarkan fasilitas kawasan berikat untuk mendorong investasi ke berbagai daerah.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan, termasuk kawasan berikat, menjadi bentuk dukungan untuk dunia usaha. Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan fungsi DJBC sebagai trade facilitator dan industrial assistance.

"Kami memberikan fasilitas kawasan berikat ini untuk membantu pelaku bisnis mengembangkan usahanya yang diharapkan nanti ekspornya ikut meningkat," katanya, dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

Gunawan mengatakan fasilitas kawasan berikat diberikan kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Menurutnya, pemberian fasilitas ini juga pada akhirnya bakal berdampak positif pada percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja.

Pemberian fasilitas kawasan berikat diatur dalam PMK 65/2021 merevisi peraturan sebelumnya PMK 131/2018. Revisi dilakukan demi memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Baca Juga:
Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Keistimewaan yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Penerima fasilitas kawasan berikat adalah PT Bumi Menara Internusa. Perusahaan pengolahan makanan beku ini ditetapkan sebagai kawasan berikat pada 2015, serta menjadi kawasan berikat mandiri pada 2020.

"Kami merasa terbantu dengan fasilitas kawasan berikat ini karena untuk proses produksi kami harus mengimpor bahan seperti tepung," ujar Manajer Perusahaan Kawasan Berikat PT Bumi Menara Internusa Budi Santoso. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan