PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Jakarta Belum Punya Perda Pajak Baru, Pembahasan Dikebut

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Oktober 2023 | 10:00 WIB
DKI Jakarta Belum Punya Perda Pajak Baru, Pembahasan Dikebut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang akhir 2023, Provinsi DKI Jakarta masih belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diperbarui. Hal ini sesuai dengan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Ranny Mauliani pun mengatakan pembahasan Raperda PDRD dan 3 raperda lainnya akan dimulai dengan penyampaian penjelasan dari gubernur pada 23 Oktober 2023. Setelah itu, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umum pada 25 Oktober 2023.

"Tadi kami sudah menyepakati jadwal yang sudah disusun oleh sekretariat dewan mengenai jadwal untuk pembahasan, penyampaian pandangan fraksi, dan finalisasi," ujar Ranny, dikutip Kamis (20/10/2023).

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Setelah penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi, gubernur dijadwalkan untuk memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi pada 30 Oktober.

Pembahasan raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan dilaksanakan pada November 2023.

"Ada 4 raperda yang akan dibahas Bapemperda bersama stakeholder di sisa waktu tahun 2023. Kita akan tuntaskan itu," ujar Ranny.

Baca Juga:
Pemegang Izin Tambang Bisa Pakai Batuan di WIUP, Asal Bayar Pajak MBLB

Untuk diketahui, perda PDRD pada seluruh daerah di Indonesia harus disesuaikan dengan ketentuan PDRD dalam UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kemendagri dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, pemungutan pajak daerah pada APBD 2024 harus sesuai dengan UU HKPD.

"Perda berdasarkan UU 1/2022 berlaku paling lambat mulai 5 Januari 2024, sedangkan khusus untuk ketentuan PKB, BBNKB, MBLB beserta opsennya efektif mulai berlaku sejak 5 Januari 2025," bunyi lampiran Permendagri 15/2023.

Adapun target pada APBD 2024 harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta potensi PDRD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan