Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat sebanyak 1.119 orang kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar yang bakal menanggung tarif pajak sebesar 35% pada tahun pajak 2022.
Sesuai dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terdapat tarif baru sebesar 35% yang dikenakan atas bagian penghasilan di atas Rp5 miliar.
"Adanya tambahan tarif PPh ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan," tulis DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip pada Kamis (12/1/2023).
Pemberlakuan tarif baru sebesar 35% tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi wajib pajak orang pribadi usahawan. Selama ini, terdapat ketimpangan kontribusi wajib pajak orang pribadi usahawan dengan wajib pajak karyawan.
Wajib pajak orang pribadi karyawan memberikan kontribusi sebesar 24% terhadap penerimaan pajak, sedangkan wajib pajak orang pribadi usahawan hanya berkontribusi sebesar 2%.
Tahun lalu, kontribusi PPh Pasal 21 terhadap penerimaan pajak mencapai 10,2%. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. Berbanding terbalik, kontribusi PPh orang pribadi terhadap penerimaan pajak hanya 0,7%.
Dengan meningkatkan tarif pajak untuk orang-orang terkaya, pemerintah meyakini ketimpangan sosial dapat diminimalkan. Menurut DJP, sistem pajak dapat dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya.
Meski tarif pajak untuk lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar ditingkatkan, kebijakan ini tidak secara otomatis menghasilkan tambahan penerimaan.
Menurut DJP, pemungutan pajak atas orang pribadi berpenghasilan besar cenderung kompleks karena adanya kecenderungan dari orang kaya untuk merencanakan pajak secara agresif guna meminimalisasi nilai pajak yang harus dibayar.
"Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas," sebut DJP. (rig)