KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Sebanyak 1.119 Orang Kaya Bakal Kena Tarif PPh 35 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Januari 2023 | 15:30 WIB
DJP Sebut Sebanyak 1.119 Orang Kaya Bakal Kena Tarif PPh 35 Persen

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat sebanyak 1.119 orang kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar yang bakal menanggung tarif pajak sebesar 35% pada tahun pajak 2022.

Sesuai dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terdapat tarif baru sebesar 35% yang dikenakan atas bagian penghasilan di atas Rp5 miliar.

"Adanya tambahan tarif PPh ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan," tulis DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Pemberlakuan tarif baru sebesar 35% tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi wajib pajak orang pribadi usahawan. Selama ini, terdapat ketimpangan kontribusi wajib pajak orang pribadi usahawan dengan wajib pajak karyawan.

Wajib pajak orang pribadi karyawan memberikan kontribusi sebesar 24% terhadap penerimaan pajak, sedangkan wajib pajak orang pribadi usahawan hanya berkontribusi sebesar 2%.

Tahun lalu, kontribusi PPh Pasal 21 terhadap penerimaan pajak mencapai 10,2%. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. Berbanding terbalik, kontribusi PPh orang pribadi terhadap penerimaan pajak hanya 0,7%.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Dengan meningkatkan tarif pajak untuk orang-orang terkaya, pemerintah meyakini ketimpangan sosial dapat diminimalkan. Menurut DJP, sistem pajak dapat dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya.

Meski tarif pajak untuk lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar ditingkatkan, kebijakan ini tidak secara otomatis menghasilkan tambahan penerimaan.

Menurut DJP, pemungutan pajak atas orang pribadi berpenghasilan besar cenderung kompleks karena adanya kecenderungan dari orang kaya untuk merencanakan pajak secara agresif guna meminimalisasi nilai pajak yang harus dibayar.

"Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?