Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kelonggaran ketentuan relaksasi restitusi PPN dipercepat tidak akan signifikan memukul penerimaan pajak.
Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan relaksasi restitusi tidak banyak memukul penerimaan pajak lantaran relaksasi itu hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperoleh haknya.
“Restitusi itu, kan, sebetulnya memang duitnya wajib pajak,” katanya, Jumat (13/3/2020).
Arif menjelaskan mekanisme pengembalian pajak yang dipercepat dan melalui mekanisme normal merupakan persoalan pergeseran proses bisnis DJP untuk memastikan pengembalian dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Bila restitusi diajukan dengan proses normal, pemeriksaan akan dilakukan sejak dalam tahap awal. Sedangkan melalui fasilitas restitusi dipercepat maka otoritas akan melakukan post audit dari pengembalian lebih bayar dari wajib pajak.
“Relaksasi itu, kan, hanya pergeseran saja karena itu haknya wajib pajak. Untuk itu kita baru melakukan berbagai assessment dan penelitian baik itu dengan pemeriksaan atau restitusi dipercepat," paparnya.
Relaksasi restitusi PPN dipercepat bakal berlaku untuk emnam bulan ke depan. Bagi eksportir, restitusi dipercepat bisa dilakukan tanpa batasan atau threshold. Untuk noneksportir berlaku batas maksimal restitusi dipercepat sebesar Rp5 miliar.
Menurut Kementerian Keuangan, imbas dari kelonggaran ketentuan itu membuat besaran restitusi mencapai sebesar Rp1,97 triliun. (rig)