PMK 61/2022

DJP: PPN Kegiatan Membangun Sendiri Bukan Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 April 2022 | 15:54 WIB
DJP: PPN Kegiatan Membangun Sendiri Bukan Pajak Baru

Informasi dari Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri bukanlah pajak baru.

Dalam sebuah utas di Twitter, akun @DitjenPajakRI menegaskan kegiatan membangun sendiri (KMS) sudah dikenakan PPN sejak 1 Januari 1995. Terbitnya PMK 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri dikarenakan adanya penyesuaian tarif PPN.

“Dengan adanya perubahan tarif PPN pada UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), pemerintah menyesuaikan tarif PPN KMS tersebut melalui PMK61/PMK.03/2022,” cuit akun Twitter @DitjenPajakRI, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

DJP menjelaskan KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Pengenaan PPN KMS berlaku untuk luas bangunan yang dibangun minimal 200 m2. PPN dikenakan dengan tarif efektif sebesar 2,2% dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun.

PPN PMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian surat setoran pajak. Simak pula ‘Ini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak Soal 14 Aturan Baru Turunan UU HPP’.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Dalam utas di Twitter tersebut, DJP memberi contoh pengenaan PPN KMS. Contoh pertama, Pak Agus seorang karyawan bank, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan pada Juni 2022 dengan luas 50 m2. Biaya yang dihabiskan senilai Rp200 juta. Atas kegiatan tersebut tidak terutang PPN karena luas bangunannya di bawah 200 m2.

Contoh kedua, Pak Bambang seorang pedagang daging, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan pada Agustus 2022 dengan luas 200 m2. Biaya yang dihabiskan senilai Rp800 juta. Atas kegiatan ini terutang PPN sebesar Rp17,6 juta yang dihitung dari 2,2% dikali Rp800 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri