KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jelaskan Lagi Cara Cetak Ulang Kartu NPWP untuk WP OP dan Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 12:00 WIB
DJP Jelaskan Lagi Cara Cetak Ulang Kartu NPWP untuk WP OP dan Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, terkait dengan tata cara mengajukan permohonan cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apabila permohonan cetak ulang diajukan wajib pajak orang pribadi maka pemohon harus terlebih dahulu menyiapkan beberapa hal di antaranya mengisi formulir permintaan kembali yang telah ditandatangani wajib pajak dan fotokopi KTP.

“Untuk wajib pajak badan, antara lain formulir permintaan kembali yang telah ditandatangani oleh pimpinan/direktur dan telah distempel; fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus; dan fotokopi akta pendirian,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Formulir permintaan kembali dapat diunduh di pajak.go,id. Selanjutnya, permohonan diajukan melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi tercatat yang ditujukan ke seksi pelayanan.

Wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP), sedangkan wajib pajak badan hanya dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di KPP terdaftar.

Selain kartu fisik, NPWP saat ini juga tersedia dalam wujud elektronik. NPWP elektronik bisa dikirim ke email pribadi melalui DJP Online.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Untuk mencetak NPWP elektronik melalui DJP Online, pastikan Anda sudah terlebih dahulu memiliki akun DJP Online. Jika sudah, akses DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukan NPWP, password, dan kode captcha.

Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan Anda melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada otoritas pajak. Untuk lebih jelas, buka artikel ‘Cara Membuat Akun DJP Online.

Jika sudah Login DJP Online, silakan pilih menu Informasi. Nanti, Anda akan melihat nomor NPWP elektronik ANda. Silakan klik Kirim e-Mail. Setelah itu, NPWP elektronik Anda akan dikirimkan langsung ke alamat e-mail Anda.

Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem. Setelah itu, silakan cek inbox e-mail Anda. Kemudian, Anda dapat mencetak NPWP tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya