ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan NPWP Istri 999 Tak Berlaku, Dialihkan ke Daftar Keluarga

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Mei 2023 | 13:00 WIB
DJP Ingatkan NPWP Istri 999 Tak Berlaku, Dialihkan ke Daftar Keluarga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa penerbitan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk istri dengan kode 999 sudah tidak lagi berlaku.

Ketentuan kode NPWP istri atau NPWP cabang dengan kode 999 sebelumnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-51/PJ/2008. Namun, aturan tersebut sudah dicabut pada 2013 melalui penerbitan PER-20/PJ/2013.

"[Sejak itu] tidak lagi mengenal NPWP dengan akhiran 999," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Tak cuma itu, PER-20/PJ/2013 sudah dicabut dan kini digantikan dengan PER-04/PJ/2020. Jika masih ada wajib pajak istri yang memiliki NPWP dengan akhiran 999 maka disarankan untuk mengajukan penghapusan NPWP. Saat ini, seorang istri hanya perlu NPWP suami untuk menjalankan kewajiban perpajakan.

Kendati pemenuhan kewajiban perpajakan seorang istri menyatu dengan suami, seorang istri tetap perlu melakukan pemadanan atau validasi atas Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya. Nantinya, kepala keluarga tetap perlu melakukan penambahan data keluarga di bawah NPWP-nya.

"NPWP istri dengan kode 999 tidak lagi digunakan, tetapi dialihkan ke daftar keluarga sehingga NPWP suami harus melakukan penambahan data keluarga serta memadankan NIK istri dan anggota keluarga," jelas Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Utara Fanita Pratiwi dilansir pajak.go.id.

Wajib pajak perlu melakukan validasi NIK-NPWP sebelum 31 Desember 2023. Perlu dicatat, implementasi NIK sebagai NPWP secara penuh akan berjalan pada 1 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT