PERPAJAKAN INDONESIA

DJP Harapkan Peningkatan Kesadaran Pajak UMKM

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 24 Oktober 2018 | 16:49 WIB
DJP Harapkan Peningkatan Kesadaran Pajak UMKM

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol (kedua dari kiri) tengah memberikan paparan dalam kuliah umum bertajuk ‘Perlakuan Perpajakan Bagi UMKM’, Senin (22/10/2018). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berharap kesadaran wajib pajak kelompok UMKM dapat meningkat pascaterbitnya Peraturan Pemerintah No. 23/2018. Apalagi, ada penurunan tarif pajak penghasilan final dalam regulasi tersebut.

John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) mengatakan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018, yang merupakan perubahan dari PP No.46/2013, diharapkan menggugah kesadaran wajib pajak (WP) berskala usaha UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan nasional.

Dalam PP No.23/2018, pemerintah memberikan insentif pajak berupa tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%, turun dari tarif sebelumnya 1% dari omzet usaha. Selain itu, dalam beleid terbaru itu, ada kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

“Pengenaan PPh final 0,5% merupakan insentif pajak dan oleh karena itu sifatnya optional artinya dapat diambil atau tidak merupakan pilihan bagi wajib pajak,” kata John saat menjadi pembicara kunci dalam kuliah umum bertajuk ‘Perlakuan Perpajakan Bagi UMKM’, Senin (22/10/2018).

Dalam kuliah umum yang digelar oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara ini, John mengaku akan terus melakukan sosialisasi PP No.23/2018 untuk meningkatkan kepatuhan WP kelompok UMKM.

Menurut pria yang menjabat sebagai Ketua IAI KAPj ini, peran dan kontribusi UMKM dalam sistem perpajakan nasional masih belum optimal. Gambaran ini terlihat dari jumlah UMKM yang terdaftar maupun besaran kontribusi pembayaran pajaknya.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Padahal, sambung John, UMKM memiliki kedudukan dan peran strategis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Tanah Air. UMKM merupakan akar rumput perekonomian nasional.

Selain jumlahnya yang cukup banyak di Indonesia, kelompok UMKM juga berkontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB). Tidak hanya itu, kelompok usaha ini mampu menyerap tenaga kerja cukup banyak.

Sekadar informasi, kuliah umum ini dipandu oleh Ketua Tax Center FISIP Unhas Makasar Muhammad Tahir Hanim. Dengan peserta sekitar 100 orang, acara ini dibuka langsung oleh Dekan FISIP Unhas Armin Arsyad.

Sebagian peserta merupakan mahasiswa dan dosen. Andi Syamsu Alam selaku Wakil Dekan II dan Eko Pandoyo selaku Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara juga turut hadir dalam kuliah umum tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari