PMK 61/2023

DJP Bisa Blokir Pemberian Layanan Publik bagi Penunggak Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 19 Juni 2023 | 12:00 WIB
DJP Bisa Blokir Pemberian Layanan Publik bagi Penunggak Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 memberikan ruang bagi pemerintah untuk membatasi atau memblokir pemberian layanan publik terhadap penunggak pajak.

Merujuk pada Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023, dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

"Kewenangan dirjen pajak memberikan rekomendasi pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu…dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas…di bidang penagihan perpajakan," Pasal 148 ayat (3) PMK 61/2023, dikutip pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Pemberian rekomendasi atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan dengan ketentuan: kriteria layanan publik yang dimaksud diselenggarakan oleh instansi pemerintah, surat paksa telah diberitahukan kepada penanggung pajak, dan dilakukan berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan penagihan.

Persyaratan agar Layanan Publik Dapat Dibuka Kembali

Setelah dilakukan pembatasan atau blokir, dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi atau permohonan pembukaan layanan publik dalam hal: penanggung pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan; terdapat putusan dari Pengadilan Pajak.

Kemudian, penanggung pajak telah dilakukan penyitaan dengan nilai paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi tanggung jawabnya; penanggung pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Lalu, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu telah daluwarsa penagihan.

Terakhir, rekomendasi atau permohonan pembukaan layanan publik juga dilakukan berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan tindakan penagihan pajak.

Dalam pelaksanaannya, kewenangan membuka pembatasan atau pemblokiran layanan publik dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat eselon II. Pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan juga dapat mendelegasikan lebih lanjut kepada pejabat satu tingkat di bawahnya.

PMK 61/2023 telah diundangkan pada 12 Juni 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006 dan PMK 189/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN