BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Telusuri Harta yang Belum Diungkapkan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 08:35 WIB
DJP Bakal Telusuri Harta yang Belum Diungkapkan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setelah periode program pengungkapan sukarela (PPS) berakhir, Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan seluruh informasi yang dimiliki untuk melakukan pengawasan. Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (16/12/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya untuk mengikuti PPS yang berlangsung pada 1 Januari—30 Juni 2022. PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak karena dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi.

“Sesudah bulan Juni [2022], Pak Suryo [dirjen pajak] dan timnya akan menggunakan seluruh akses informasi yang kami miliki untuk mengejar harta yang belum diungkapkan. Ini bukan ancaman, wong itu [kebijakan PPS] adalah fasilitas,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

PPS memiliki 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Selain mengenai PPS, ada pula bahasan terkait dengan pemberlakuan skema opsen yang diamanatkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ada pula bahasan tentang pemanfaatan insentif pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Akses Informasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini DJP memiliki skema automatic exchange of information. Akses informasi tidak terbatas karena mencakup seluruh sektor keuangan. Otoritas juga memiliki skema kerja sama global.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

“Jadi, kemungkinan kami menemukan [harta yang belum diungkap dalam SPT Tahunan] pasti ada,” ujar Sri Mulyani.

Karena banyaknya akses informasi, Sri Mulyani mengimbau wajib pajak memanfaatkan PPS jika masih memiliki harta yang belum dilaporkan. Wajib pajak diimbau untuk tidak menunggu hingga akhir periode untuk memanfaatkan kebijakan ini. (DDTCNews)

Sistem Teknologi Informasi

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan DJP akan memiliki sistem teknologi informasi yang lebih mumpuni dalam mengolah data dan informasi wajib pajak mulai 2023.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

“Kalau ikut ada untungnya, enggak diperiksa. Tapi jangan kecil-kecil, entar diperiksa juga. Kalau sudah ikut, bukan berarti tidak diperiksa. Kalau ketahuan ada aset yang memang tidak dimasukin, tetap kena. Kalau mau jujur, jujurlah sepenuh hati," katanya. (DDTCNews)

Aplikasi untuk PPS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kebijakan PPS akan dijalankan sepenuhnya lewat aplikasi khusus. Persiapan akhir yang sedang digarap berupa user acceptance test penggunaan aplikasi.

"Saat ini DJP sedang melakukan user acceptance test untuk aplikasi PPS," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Opsen Pajak

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan secara definitif opsen memang merupakan pungutan tambahan. Namun, tarif pajak yang menjadi objek opsen telah diturunkan melalui UU HKPD sehingga beban pajak dan opsen yang ditanggung wajib pajak tak bertambah.

"Kita desain sedemikian rupa dengan cara menurunkan tarif efektif yang awal sehingga nanti tarif efektif akhirnya ini sama bebannya ke wajib pajak. Kalau 2% ya 2%, kalau 20% ya 20%," ujar Astera. Simak ‘Tenang! Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Dijamin Tak Tambah Beban WP’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Insentif Perpajakan

Hingga 10 Desember 2021, realisasi serapan anggaran insentif dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sudah menembus 100%.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi insentif usaha PEN mencapai Rp62,86 triliun atau sudah melebihi dari pagu yang ditetapkan tahun ini senilai Rp62,83 triliun. Sebagian besar dimanfaatkan untuk insentif perpajakan. (DDTCNews)

Penerimaan PPh Badan

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan pada tahun depan senilai Rp185,14 triliun. Target itu mengalami kenaikan dibandingkan dengan target tahun ini senilai Rp128,39 triliun.

"Hal ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas bisnis industri dan badan usaha sejalan dengan membaiknya aktivitas di dunia usaha," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan