KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Kenakan Tarif Efektif PPh Pasal 21, Begini Mekanismenya

Dian Kurniati | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:00 WIB
DJP Bakal Kenakan Tarif Efektif PPh Pasal 21, Begini Mekanismenya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan yang memuat ketentuan penetapan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif akan memudahkan pemotong pajak lantaran mekanismenya lebih sederhana dibandingkan dengan skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini.

"Tujuan memudahkan dan ini sedang kami coba desain supaya orang membayar pajak menjadi lebih mudah," katanya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Menkeu Ini Tolak Usulan Pembebasan Pajak untuk Polisi dan Tenaga Medis

Suryo menuturkan terdapat setidaknya 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut pun kerap menimbulkan kebingungan dan memberatkan wajib pajak.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih mendesain tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Mekanisme penerapan tarif efektif yang direncanakan ialah mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Untuk masa pajak terakhir, tetap akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga:
STH Indonesia Jentera Cetak Praktisi Hukum yang Berintegritas Tinggi

Menurut Suryo, tarif efektif tersebut juga sudah mempertimbangkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP, yang nantinya tercermin dalam 3 tabel tarif.

"Karena pemotongan PPh karyawan itu tergantung dari PTKP yang berubah-ubah, berbeda-beda, karena tanggungan yang berbeda," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 11 Januari 2023 | 23:45 WIB

ya asal survey penghasilan netto riel cukup cakupannya...artinya ada kendala dkm indeks biaya dlm rangka mendapatkan nilai ekonomis riel value dan risiko pekerjaan ttt pd daerah/ lingkungan ttt.

Dr. Bambang Prasetia 11 Januari 2023 | 23:45 WIB

ya asal survey penghasilan netto riel cukup cakupannya...artinya ada kendala dkm indeks biaya dlm rangka mendapatkan nilai ekonomis riel value dan risiko pekerjaan ttt pd daerah/ lingkungan ttt.

Dr. Bambang Prasetia 11 Januari 2023 | 23:04 WIB

yg penting azas eqiility..PTKP kurang realistis, system pemajakan adil .cegah si miskin terus akan miskin, SDM ...fiskus lebih pg prioritas tindakan edukatif katimbang represive, tarif final perlu ditinjau ulang...IT DJP perlu testorasi totaly..bukn tambal sulam ..bhkn koneksi ke intern Kantor dan internal Kemenkeu masih blm terintergrasi. apalagi dgn antar instansi lembaga & non .lembaga.. Tx Compliance blm dibangun dgn transparansi dan efektifitas Budget... scr detail. Transpransi publik. penting... u masy pembayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden