KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Kenakan Tarif Efektif PPh Pasal 21, Begini Mekanismenya

Dian Kurniati | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:00 WIB
DJP Bakal Kenakan Tarif Efektif PPh Pasal 21, Begini Mekanismenya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan yang memuat ketentuan penetapan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif akan memudahkan pemotong pajak lantaran mekanismenya lebih sederhana dibandingkan dengan skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini.

"Tujuan memudahkan dan ini sedang kami coba desain supaya orang membayar pajak menjadi lebih mudah," katanya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Suryo menuturkan terdapat setidaknya 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut pun kerap menimbulkan kebingungan dan memberatkan wajib pajak.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih mendesain tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Mekanisme penerapan tarif efektif yang direncanakan ialah mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Untuk masa pajak terakhir, tetap akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Menurut Suryo, tarif efektif tersebut juga sudah mempertimbangkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP, yang nantinya tercermin dalam 3 tabel tarif.

"Karena pemotongan PPh karyawan itu tergantung dari PTKP yang berubah-ubah, berbeda-beda, karena tanggungan yang berbeda," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 11 Januari 2023 | 23:45 WIB

ya asal survey penghasilan netto riel cukup cakupannya...artinya ada kendala dkm indeks biaya dlm rangka mendapatkan nilai ekonomis riel value dan risiko pekerjaan ttt pd daerah/ lingkungan ttt.

Dr. Bambang Prasetia 11 Januari 2023 | 23:45 WIB

ya asal survey penghasilan netto riel cukup cakupannya...artinya ada kendala dkm indeks biaya dlm rangka mendapatkan nilai ekonomis riel value dan risiko pekerjaan ttt pd daerah/ lingkungan ttt.

Dr. Bambang Prasetia 11 Januari 2023 | 23:04 WIB

yg penting azas eqiility..PTKP kurang realistis, system pemajakan adil .cegah si miskin terus akan miskin, SDM ...fiskus lebih pg prioritas tindakan edukatif katimbang represive, tarif final perlu ditinjau ulang...IT DJP perlu testorasi totaly..bukn tambal sulam ..bhkn koneksi ke intern Kantor dan internal Kemenkeu masih blm terintergrasi. apalagi dgn antar instansi lembaga & non .lembaga.. Tx Compliance blm dibangun dgn transparansi dan efektifitas Budget... scr detail. Transpransi publik. penting... u masy pembayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP