PENERIMAAN NEGARA

DJKN Lelang Barang Gratifikasi KPK Senilai Rp95 Juta

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Oktober 2017 | 13.44 WIB
DJKN Lelang Barang Gratifikasi KPK Senilai Rp95 Juta

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) akan melelang Barang milik Negara (BMN) yang berasal dari gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total barang sebanyak 69 buah, berupa emas, alat elektronik, pakaian, aksesoris, alat olah raga, dan beberapa jenis lainnya senilai Rp95,64 juta.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri W.R. Mulyani mengatakan pelelangan barang gratifikasi diselenggarakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. Penerimaan dari hasil penjualan lelang akan disetorkan ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penyerahan barang gratifikasi KPK merupakan amanat dari UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengelolaan dan penjualan barang itu pun telah sesuai dengan PMK nomor 03 tahun 2011 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/10).

Adapun dalam Pengumuman Lelang nomor 23/KN/2017, ada 10 jenis barang yang akan dilelang meliputi emas 24 karat seberat 108,2 gram, dinning set, kain tenun jepara, kopiah, kain, bahan pakaian batik, kain, parcel tea set, sprei dan parcel dengan keseluruhan barang senilai Rp51,67 juta.

Dalam pegumuman itu, penawaran lelang bisa diajukan melalui alamat domain www.lelang.djkn.kemenkeu.go.id sejak pengumuman diterbitkan sampai dengan Senin 16 Oktober 2016 pukul 15.00 WIB.

Sementara dalam Pengumuman Lelang nomor 24/KN/2017, ada 59 jenis barang variatif senilai Rp43,97 juta. Untuk pelelangan dengan kode 24/2017 pengajuan penawaran berlaku sampai dengan Senin 16 Oktober 2016 pukul 14.00 WIB.

Calon peserta lelang bisa berupa perorangan, badan hukum, maupun kuasa dengan dilengkapi surat kuasa asli dan wajib mendaftarkan diri pada www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan mengunggah KTP yang masih berlaku serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Keterangan lebih lanjut bisa menghubungi DJKN dan Sistem Informasi di Gedung Syarifuddin Prawiranegara lantai 9 utara, jalan Lapangan Banteng Timur nomor 2-4 atau menghubungi (021) 3449230 ext. 4520.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.