Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan aturan baru yang memerinci ketentuan mengenai pencacahan pita cukai. Ketentuan baru ini tertuang dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai.
Pada Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) perdirjen terbaru, ditegaskan pencacahan pita cukai harus dilakukan di lokasi pabrik atau tempat usaha importir hasil tembakau atau MMEA. Pencacahan juga dilakukan dengan cara membandingkan fisik pita cukai dengan saldo persediaan pita cukai.
"Dalam hal hasil pencacahan pita cukai ... kedapatan selisih antara fisik pita cukai dan saldo buku/catatan sediaan pita cukai dan/atau berdasarkan rekomendasi dari unit pengawasan di lingkungan DJBC, dilakukan penelitian data," bunyi PER-15/BC/2020, Selasa (29/12/2020).
Penelitian yang dilakukan DJBC paling sedikit memuat data pemesanan pita cukai, pemakaian pita cukai, dan data produksi atau impor. Bila ditemukan ketidaksesuaian atas pelekatan pita cukai, temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
Untuk diketahui, pencacahan pita cukai adalah kegiatan DJBC untuk mengetahui jumlah, jenis, dan kondisi pita cukai. Pencacahan pita cukai dilakukan bila terdapat pita cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.
Pada Pasal 7 PER-15/BC/2020, pita cukai harus dilekatkan oleh pabrikan paling lambat dalam 1 bulan setelah pergantian tahun atau pergantian desain pita serta 1 bulan setelah perubahan tarif cukai atau harga jual eceran (HJE).
Khusus importir BKC yang melekatkan pita cukai di tempat penimbunan sementara atau berikat, pita cukai harus dilekatkan paling lambat 1 bulan setelah pergantian tahun anggaran, 1 bulan setelah adanya desain baru, atau 1 bulan setelah perubahan tarif ataupun perubahan HJE.
Bila pita cukai dilekatkan di luar negeri, importir harus segera mengimpor BKC paling lambat 1 bulan setelah pergantian tahun anggaran dibuktikan dengan inward manifest (BC 1.1).
Pencacahan pita cukai akan dilakukan oleh DJBC paling lambat 1 bulan sejak batas waktu pelekatan yang diatur pada Pasal 7 dan Pasal 8. Ketentuan terbaru ini akan berlaku efektif terhitung sejak 1 Januari 2021. (rig)