PER-15/BC/2023

DJBC Rilis Aturan Baru soal Distribusi Target Penerimaan Bea dan Cukai

Dian Kurniati | Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:30 WIB
DJBC Rilis Aturan Baru soal Distribusi Target Penerimaan Bea dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023 yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai.

Dirjen bea dan cukai menyatakan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai secara objektif dengan menyesuaikan pada perkembangan kebijakan fiskal serta kondisi lainnya diperlukan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

"Untuk memberikan pedoman dalam distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai di lingkungan DJBC, diperlukan pengaturan pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai," bunyi salah satu pertimbangan PER-15/BC/2023, dikutip pada Minggu (22/10/2023).

Baca Juga:
Begini Prosedur Impor Barang dengan Rush Handling sesuai PMK 26/2024

Pasal 2 PER-15/BC/2023 menyebut dirjen bea dan cukai berwenang menetapkan distribusi target penerimaan atas target penerimaan. Penyusunan rencana distribusi target penerimaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, target penerimaan yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai APBN. Kedua, realisasi penerimaan kanwil, KPU, dan KPPBC tahun-tahun anggaran sebelumnya.

Ketiga, outlook penerimaan kanwil, KPU, KPU, dan KPPBC. Keempat, pertimbangan lain yang diperlukan. Adapun penyusunan rencana distribusi target penerimaan tersebut akan dituangkan dalam bentuk usulan distribusi target penerimaan.

Baca Juga:
DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Dalam penyusunan rencana distribusi target penerimaan ini, direktur penerimaan dan perencanaan strategis nantinya menyampaikan permintaan outlook penerimaan kepada kepala kanwil dan kepala KPU.

Atas permintaan outlook penerimaan tersebut , kepala KPPBC harus menyampaikan outlook penerimaan kepada kepala kanwil paling lambat 31 Oktober sebelum tahun anggaran bersangkutan.

Kemudian, kepala kanwil melakukan rekapitulasi dan konsolidasi terhadap outlook penerimaan yang disampaikan kepala KPPBC. Nanti, hasil rekapitulasi dan konsolidasi itulah yang dijadikan dasar penyusunan outlook penerimaan kanwil.

Baca Juga:
Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Atas permintaan outlook penerimaan, kepala kanwil dan kepala KPU harus menyampaikan outlook penerimaan kepada dirjen bea dan cukai paling lambat 30 November sebelum tahun anggaran bersangkutan.

Proyeksi penerimaan tersebut juga dilengkapi dengan penjelasan atas asumsi yang digunakan dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi nilai penerimaan yang dapat direalisasikan dalam tahun anggaran bersangkutan.

Direktur penerimaan dan perencanaan strategis akan menyusun trajectory setelah keputusan dirjen bea cukai mengenai distribusi target penerimaan.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Trajectory ini disusun dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya 11 hal, termasuk data historis tahun-tahun anggaran sebelumnya; jumlah hari kerja; harga dan volume komoditas; serta kebijakan terkait dengan penundaan pembayaran pita cukai.

"Terhadap keputusan dirjen mengenai distribusi target penerimaan...dirjen dapat melakukan penyesuaian distribusi target penerimaan sebelum berakhirnya tahun anggaran bersangkutan," bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-15/BC/2023.

Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan distribusi target penerimaan akan dilakukan secara berjenjang setiap bulan dalam tahun anggaran bersangkutan. Perdirjen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 September 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel