Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah jumlah badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari 80 menjadi 89 badan/lembaga.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
“Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.917/Dt.III.IV.1/HM01/3/2020 terdapat usulan penambahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu.
Penambahan terjadi pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional (3 badan/lembaga), Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi (4 badan/lembaga), dan Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota (2 badan/lembaga). Simak selengkapnya dalam lampiran PER-15/PJ/2020.
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun, syaratnya harus dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan itu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sejak badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Adapun badan/lembaga lain bisa masuk asalkan dibentuk atau disahkan oleh pemerintah terlebih dahulu.
Dengan terbitnya beleid yang berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Juli 2020 tersebut, Peraturan Dirjen Pajak No.PER-05/PJ/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun daftar perincian 89 badan/lembaga tersebut dapat diunduh pada lampiran PER-15/PJ/2020. (kaw)