PELAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Raih Service Quality Award 2016

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 Juni 2016 | 11:45 WIB
Ditjen Pajak Raih Service Quality Award 2016

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak meraih penghargaan Service Quality Award 2016 predikat Golden dengan nilai SQ Index tertinggi (3.9189) pada kategori Layanan Masyarakat. Penghargaan ini diberikan oleh Majalah Service Excellence berdasarkan survei dari Carre-Center for Customer Satisfaction and Loyalty.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, Service Quality Award 2016 yang diberikan kepada Ditjen Pajak itu merupakan hasil survei yang diselenggarakan di empat kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Surabaya, Medan dan Semarang pada bulan Januari- Maret 2016 dengan metode wawancara tatap muka.

“Survei dilakukan terhadap 500 brands dari 48 industri dengan jumlah random respondents sebanyak 3000 orang serta 3000 booster respondents,” katanya dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Menurutnya, penghargaan ini membuktikan bahwa kualitas pelayanan publik yang diberikan karyawan Ditjen Pajak, khususnya pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat wajib pajak, merupakan pelayanan dengan kualitas di atas rata-rata dan dapat menjadi contoh instansi publik dengan pelayanan terbaik.

Untuk itu, Ditjen Pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan di Indonesia terus membangun sistem pelayanan prima termasuk memberikan pelatihan berkelanjutan kepada pegawai dan meningkatkan kualitas sistem dan teknologi informasi.

“Pelayanan yang diberikan Ditjen Pajak ditujukan untuk menghasilkan pengalaman positif bagi masyarakat wajib pajak dan untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman dan kepatuhan perpajakan,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai