PENGAWASAN PAJAK

Ditjen Pajak Pantau Kepatuhan WP Lewat Terbitnya SE 14/2018

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Juli 2018 | 14.07 WIB
Ditjen Pajak Pantau Kepatuhan WP Lewat Terbitnya SE 14/2018

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperbarui tata cara pengawasan wajib pajak (WP) pasca program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal tersebut dilakukan melalui surat edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak No. SE-14/ PJ/2018 yang dikeluarkan pada 19 Juli 2018. 

Dalam SE tersebut, WP yang mengikuti program tax amnesty tak lagi jadi prioritas untuk pengawasan dan pemeriksaan. Prioritas pertama pengawasan WP pasca amnesti pajak adalah untuk WP yang tidak ikut amnesti pajak dengan membandingkan data-data harta yang mereka laporkan dalam SPT Tahunan 2015.

Sedangkan untuk WP peserta amnesti pajak, prioritasnya adalah kepatuhan WP setelah tahun pajak 2015. Artinya, derajat kepatuhan berdasarkan pelaporan dan riwayat membayar pajak pada tahun 2016 dan seterusnya.

Selain itu, monitoring pelaksanaan pengawasan WP pasca amnesti pajak akan dilakukan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak. Monitoring itu sendiri dilakukan secara bulanan dengan metode berjenjang dari pusat ke Kanwil (Kantor Wilayah) dan berlanjut ke level KPP (Kantor Pajak Pratama).

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa proses pengawasan sejatinya dilakukan baik kepada WP peserta tax amnesty maupun non-tax amnesty.

"Pada dasarnya kami lakukan pengawasan baik terhadap seluruh WP (peserta dan bukan peserta tax amnesty), berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP," katanya Senin (30/7).

Khusus untuk WP peserta tax amnesty, dia mengharapkan adanya perbaikan kepatuhan. Pasalnya, melalui pengampuan pajak merupakan sarana otoritas pajak untuk menghapus kelalaian yang terjadi sebelum pengampuan pajak.

"Dengan tax amnesty pada dasarnya diberikan pengampunan atas kesalahan WP di masa lalu. Sehingga diharapkan ke depannya menjadi lebih patuh," tandas Yon. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.