INSENTIF FISKAL

Ditagih Menkeu, Pengusaha Properti: Butuh Waktu, Tidak Bisa Instan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 16:56 WIB
Ditagih Menkeu, Pengusaha Properti: Butuh Waktu, Tidak Bisa Instan

Suasana konferensi pers dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin Indonesia, Rabu (18/9/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Setelah ditagih oleh Menteri Keuangan, pelaku usaha menyatakan dampak positif dari pemberian relaksasi kebijakan fiskal untuk sektor properti tidak dapat terlihat dalam jangka pendek.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti Hendro S. Gondokusumo. Menurutnya, pertumbuhan sektor properti pasca pemberiaan insentif masih akan stagnan pada tahun depan.

“Laju pertumbuhan akan stagnan pada kisaran 3% sampai 3,8% tahun depan,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin Indonesia, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Hendro menuturkan efek pemberian fasilitas fiskal untuk sektor properti secara alamiah baru akan terasa dalam jangka menengah – panjang. Pasalnya, pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian dengan adanya fasilitas baru dari pemerintah.

Terlebih, pergerakan properti mewah membutuhkan waktu lebih lama agar pelaku usaha melakukan ekspansi setelah endapat insentif. Selain itu, konsumen semakin selektif dalam membeli properti. Saat ini, pertimbangan bukan hanya lokasi, melainkan juga profil pengembang.

“Untuk properti ini perlu waktu untuk dikembangkan jadi tidak bisa instan. Kita perlu melakukan perencanaan pembangunan. Itu saja butuh waktu. Namun, dengan insentif yang sudah ada ini, pengusaha sudah mulai melihat untuk melakukan pembangunan,” paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Seperti diketahui, pemerintah mengguyur sejumlah insentif dan relaksasi kebijakan fiskal untuk sektor properti. Pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai PPnBM 20% dari harga jual Rp10 miliar dan Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024