PP 86/2021

Distribusi Meterai Elektronik, Peruri Boleh Gandeng Swasta

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:45 WIB
Distribusi Meterai Elektronik, Peruri Boleh Gandeng Swasta

Tampilan awal Peraturan Pemerintah No. 86/2020

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak lain alias swasta dalam mendistribusikan meterai elektronik.

Dalam kerja sama tersebut, Perum Peruri harus menjalankan kerja sama melalui proses yang transparan dan akuntabel serta memberikan kesempatan yang sama terhadap setiap pihak.

"Pihak lain ... merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri," bunyi Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 86/2021, dikutip Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Dalam melaksanakan dan memilih pihak lain yang menjadi mitra Perum Peruri, BUMN tersebut perlu berkoordinasi dengan menteri keuangan.

Seperti diketahui, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai baru sebagaimana tertuang pada UU 11/2020. Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Perum Peruri selaku BUMN yang mendapatkan tugas untuk membuat meterai elektronik memiliki tugas untuk menyusun konsep desain, menyediakan sistem atau aplikasi yang memungkinkan penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik sebagaimana yang telah diperintahkan.

Baca Juga:
Apa Saja Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai?

Tak hanya produksi, proses distribusi meterai elektronik juga dimandatkan kepada Perum Peruri. "Yang dimaksud dengan 'mendistribusikan meterai elektronik' adalah serangkaian proses distribusi melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri dalam bekerja sama dengan pihak lain," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (2) PP 86/2021.

Pihak lain yang bekerja sama dengan Perum Peruri nantinya harus menyetorkan nominal meterai yang terjual ke kas negara.

"Penjualan meterai ... ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nominal meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara," bunyi Pasal 10 ayat (1) PP 86/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Desember 2023 | 11:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Kamis, 16 November 2023 | 17:30 WIB BEA METERAI

Apa Saja Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai?

Selasa, 14 November 2023 | 13:30 WIB KAMBOJA

Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

Kamis, 14 September 2023 | 11:30 WIB METERAI ELEKTRONIK

Dokumen Lelang Pakai Meterai Elektronik, DJKN Jalin MoU dengan Peruri

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?