KEP-150/PJ/2021

Diperbarui, Ini Tugas Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 17:28 WIB
Diperbarui, Ini Tugas Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui KEP-150/PJ/2021, dirjen pajak telah menetapkan perubahan tugas Seksi Data dan Potensi pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan kantor wilayah (Kanwil) selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus.

Perubahan bersamaan dengan perubahan tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan. Salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah adanya perubahan tugas dan fungsi KPP berdasarkan pada KEP-75/PJ/2020 dan PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.

“Mengubah tugas Seksi Data dan Potensi, … pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 [PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020],” bunyi penggalan Diktum Kedua KEP-150/PJ/2021, dikutip pada Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Adapun tugas Seksi Data dan Potensi adalah pertama, melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan wajib pajak strategis (ketentuan sebelumnya tidak disebutkan wajib pajak strategis). Kedua, melakukan pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak.

Ketiga, melakukan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan produksi data lainnya berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil produksi data lainnya. Keempat, melakukan pengelolaan risiko Kanwil. Kelima, melakukan pernantauan, penelaahan, dan penatausahaan penerimaan perpajakan wajib pajak strategis serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam KEP-150/PJ/2021, ada dua bidang pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus yang mengalami perubahan tugas dan fungsi. pertama, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan. Kedua, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Sesuai dengan Diktum Pertama angka 1 KMK 605/KMK.01/2015, dirjen pajak diberikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsi Eselon III ke bawah pada instansi vertikal di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak serta menyelaraskan dengan perubahan tugas dan fungsi pada kantor pelayanan pajak pratama,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam KEP-150/PJ/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN