KOTA JAMBI

Dipanggil KPK, Empat Pengusaha Ini Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Agustus 2020 | 11:18 WIB
Dipanggil KPK, Empat Pengusaha Ini Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAMBI, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menyebutkan empat dari 12 pelaku usaha yang menunggak pajak, kini sudah membayar atau melunasi pajaknya.

Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi mengakui pelaku usaha memang agak sulit untuk ditagih mengenai pembayaran pajak. Namun setelah didesak dan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, wajib pajak mulai membayar dan melunasi.

“Yang bayar hari itu juga ada 1 pelaku usaha. Kemudian hari berikutnya ada 3 pelaku usaha. Memang mereka ini kalau kita panggil ada tidak acuh, giliran dipanggil oleh KPK barulah,” tuturnya dikutip Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Subhi menegaskan pelaku usaha yang menunggak pajak tidak akan diberikan pengampunan pajak. Fasilitas yang diberikan pemkot, lanjutnya, hanya sekadar pengampunan denda dan penjadwalan pembayaran.

Dia menambahkan total nilai tunggakan pajak dari 12 pelaku usaha tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar. “Satu pelaku usaha ada yang menunggak Rp1 miliar, selebihnya ada yang ratusan dan puluhan juta,” tambahnya.

Lebih lanjut, Subhi enggan membeberkan nama pelaku usaha yang menunggak tersebut. Dia hanya menyebutkan pelaku usaha bergerak di bidang perhotelen dan restoran yang berada di kawasan pasar maupun kawasan Sipin.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sementara itu, Koordinator Komisi II DPRD Kota Jambi, MA Fauzi mengatakan DPRD mendukung langkah yang dilakukan KPK. Dia berharap Langkah yang diambil KPK tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha.

"Kita dukung langkah yang dilakukan KPK, nanti juga akan kita tindaklanjuti melalui komisi II," tuturnya seperti dilansir Jambi-Independent. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT