EFEK VIRUS CORONA

Di Forum ILO, Menaker Paparkan Soal Stimulus untuk Tekan Pengangguran

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juli 2020 | 10:08 WIB
Di Forum ILO, Menaker Paparkan Soal Stimulus untuk Tekan Pengangguran

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan secara terperinci tentang berbagai stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah untuk menekan pengangguran di masa pandemi virus Corona.

Ida menyampaikan paparannya saat menjadi panelis dalam pertemuan Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual. Pemerintah, katanya, telah menganggarkan dana penanganan pandemi senilai US$ 46,6 miliar, termasuk insentif pajak bagi dunia usaha senilai US$17,2 miliar.

"Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK [pemutusan hubungan kerja] terhadap para pekerjanya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Ida mengungkapkan ada berbagai insentif pajak untuk dunia usaha. Beberapa diantaranya adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat.

Selain itu, ada pula insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan relaksasi pembayaran pinjaman/kredit bagi tenaga kerja yang ekonominya terdampak. Selain itu, dalam waktu dekat pemerintah juga akan menerbitkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.

Pemerintah, sambung Ida, juga menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal yang juga mengalami tekanan berat akibat pandemi. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan.

Baca Juga:
Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Tidak hanya itu, pemerintah memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program Kartu Prakerja bagi pekerja yang menjadi korban PHK. Pemerintah juga memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5 hingga 5,6 juta penerima manfaat. Adapun hingga saat ini, telah terealisasi lebih dari 680.000 penerima manfaat yang didominasi oleh pekerja korban PHK.

Pemerintah juga memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan teknologi tepat guna (TTG), tenaga kerja mandiri (TKM), serta kewirausahaan yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.

“Pemerintah juga memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri," katanya.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Untuk langkah selanjutnya, Ida menyebut pemerintah telah menyediakan panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Panduan itu berisi prosedur untuk melindungi pekerja/buruh dari paparan virus, sekaligus menjaga kelangsungan usaha.

Beberapa poinnya adalah pekerja yang terkena virus Corona wajib ditanggung oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi, dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran virus Corona di tempat kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M