MALAYSIA

Dengan Alasan Pulihkan Ekonomi, Target Penerimaan Pajak Naik 13,3%

Dian Kurniati | Jumat, 20 November 2020 | 17:30 WIB
Dengan Alasan Pulihkan Ekonomi, Target Penerimaan Pajak Naik 13,3%

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menaikkan target pajak pada tahun anggaran 2021 sebesar 13,3% menjadi RM143,9 miliar atau Rp496,7 triliun. Target tahun ini senilai RM127 miliar atau Rp438,4 triliun.

Menteri Keuangan Datuk Seri Tengku Zafrul Abdul Aziz berharap semua target penerimaan pajak tersebut dapat tercapai. Alasannya, pemerintah akan menggunakan penerimaan pajak itu untuk mempercepat pemulihan ekonomi Malaysia dari tekanan pandemi Covid-19.

"Upaya mewujudkan agenda pemerintah untuk kesejahteraan rakyat dan kemakmuran bangsa tidak akan tercapai jika keuangan tidak mencukupi," katanya, dikutip pada Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Tengku Zafrul mengatakan Malaysia masih akan menghadapi tantangan berat untuk memulihkan perekonomian pada tahun depan, terutama untuk membantu para pengusaha kecil. Secara bersamaan, otoritas pajak akan bekerja secara efisien dan efektif dalam mengumpulkan pendapatan negara.

Menurutnya, pemerintah telah merancang berbagai agenda pemulihan dan pembangunan dalam APBN 2021. Menurutnya, pemerintah tetap harus mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi, salah satunya dengan memberi insentif pajak.

Saat menyampaikan rancangan APBN 2021, Tengku Zafrul menyatakan pemerintah berencana memperpanjang pemberian insentif pajak yang telah mulai berjalan tahun ini. Pada pajak penghasilan (PPh) badan, insentif akan menyasar perusahaan yang saat ini telah beroperasi di Malaysia dan perusahaan baru yang direlokasi ke Malaysia.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Tarif insentif pajak untuk perusahaan baru mulai dari 0% hingga 10% selama 10 tahun. Sementara untuk perusahaan existing dengan segmen jasa baru, tarif PPh-nya 10% hingga 10 tahun.

"Pengumuman mengenai kebijakan perpajakan ini merupakan salah satu upaya berkelanjutan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian negara yang terkena dampak pandemi Covid-19," ujarnya, seperti dilansir malaymail.com.

Sementara itu, CEO IRB Datuk Seri Sabin Samitah mengatakan institusinya siap menjalankan tugas untuk mengumpulkan penerimaan yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk memulihkan kembali perekonomian negara. IRB telah melakukan berbagai inisiatif untuk memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan selain mengurangi beban masyarakat yang terkena pandemi.

IRB juga meluncurkan tiga inisiatif perpajakan baru, yakni IRB Corporate Planning Book 2021-2025, MyTax sebagai gerbang informasi dan sarana pembayar pajak, serta APM Digital Learning Hub sebagai platform edukasi berisi berbagai konten bisnis dan manajemen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN