PENGAMPUNAN PAJAK

Deklarasi Sudah Rp1,8 triliun, Repatriasi Rp458 miliar

Redaksi DDTCNews
Jumat, 29 Juli 2016 | 19.26 WIB
Deklarasi Sudah Rp1,8 triliun, Repatriasi Rp458 miliar
Pencanangan Tax Amnesty (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga Kamis pagi (28/7) atau 10 hari sejak program pengampunan pajak resmi diluncurkan, jumlah dana wajib pajak yang dideklarasikan sudah mencapai Rp1,8 triliun, sementara jumlah dana repatriasi mencapai Rp458 miliar.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dari dana yang sudah dilaporkan itu, jumlah uang tebusan yang sudah masuk ke kas negara sementara mencapai Rp41 miliar.

“Itu data Kamis pagi. Sampai Kamis sore ini tentu sudah ada perkembangan lagi. Jumlahnya pasti akan terus meningkat. Kami akan terus sampaikan perkembangannya ke masyarakat,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (28/7)

Hestu menambahkan DJP optimistis dana yang dilaporkan akan terus bertambah, seiring dengan peningkatan pelayanan yang akan diberikan. Dengan peningkatan pelayanan itu, diharapkan tingkat partisipasi wajib pajak pun bertambah.

“Bapak Presiden sudah memberikan arahan kepada seluruh kepala kantor pelayanan pajak untuk meningkatkan pelayanan tax amnesty. Ini poin penting bagi kami. Karena memang pelayanan ini menjadi penentu kesuksesan tax amnesty,” katanya.

Seperti diketahui, pada Kamis siang (28/7), Presiden Jokowi, didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Ken Dwijugiastiadi, dan sejumlah direksi bank BUMN, memberikan arahan kepada seluruh kepala KPP di Istana Negara.

Hal itu dilakukan setelah sehari sebelumnya, di hadapan rapat kabinet, Presiden mengeluhkan pelayanan tax amnesty. “Ada [wajib pajak] yang datang, orangnya [petugas help desk tax amnesty] tidak ada, nanti ada orangnya, tapi tidak bisa menjelaskan detil,” kata Presiden. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.