PENGAMPUNAN PAJAK

Deklarasi Sudah Rp1,8 triliun, Repatriasi Rp458 miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2016 | 19:26 WIB
Deklarasi Sudah Rp1,8 triliun, Repatriasi Rp458 miliar Pencanangan Tax Amnesty (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga Kamis pagi (28/7) atau 10 hari sejak program pengampunan pajak resmi diluncurkan, jumlah dana wajib pajak yang dideklarasikan sudah mencapai Rp1,8 triliun, sementara jumlah dana repatriasi mencapai Rp458 miliar.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dari dana yang sudah dilaporkan itu, jumlah uang tebusan yang sudah masuk ke kas negara sementara mencapai Rp41 miliar.

“Itu data Kamis pagi. Sampai Kamis sore ini tentu sudah ada perkembangan lagi. Jumlahnya pasti akan terus meningkat. Kami akan terus sampaikan perkembangannya ke masyarakat,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (28/7)

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Hestu menambahkan DJP optimistis dana yang dilaporkan akan terus bertambah, seiring dengan peningkatan pelayanan yang akan diberikan. Dengan peningkatan pelayanan itu, diharapkan tingkat partisipasi wajib pajak pun bertambah.

“Bapak Presiden sudah memberikan arahan kepada seluruh kepala kantor pelayanan pajak untuk meningkatkan pelayanan tax amnesty. Ini poin penting bagi kami. Karena memang pelayanan ini menjadi penentu kesuksesan tax amnesty,” katanya.

Seperti diketahui, pada Kamis siang (28/7), Presiden Jokowi, didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Ken Dwijugiastiadi, dan sejumlah direksi bank BUMN, memberikan arahan kepada seluruh kepala KPP di Istana Negara.

Hal itu dilakukan setelah sehari sebelumnya, di hadapan rapat kabinet, Presiden mengeluhkan pelayanan tax amnesty. “Ada [wajib pajak] yang datang, orangnya [petugas help desk tax amnesty] tidak ada, nanti ada orangnya, tapi tidak bisa menjelaskan detil,” kata Presiden. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak