EKONOMI DIGITAL

DDTC Fiscal Research: Rencana Aksi Unilateral Pemerintah Sudah Tepat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2019 | 21:02 WIB
DDTC Fiscal Research: Rencana Aksi Unilateral Pemerintah Sudah Tepat

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji saat memberikan paparan dalam konferensi pers 'Tantangan & Outlook Pajak 2020: Antara Relaksasi & Mobilisasi', Jumat (13/12/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dinilai sudah berada di jalur yang tepat jika ingin mempersiapkan langkah antisipasi gagal dicapainya konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan 2 pilar yang masuk dalam proposal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memang menguntungkan negara pasar seperti Indonesia. Namun, pemerintah perlu waspada terkait risiko tidak tercapainya konsensus.

“Melalui omnibus law perpajakan, sebenarnya kita [Indonesia] mendesain suatu aksi unilateral sebagai antisipasi,” ujarnya dalam konferensi pers 'Tantangan & Outlook Pajak 2020: Antara Relaksasi & Mobilisasi', Jumat (13/12/2019).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Risiko gagalnya pencapaian konsensus itu masih terbuka. Apalagi, dalam International Taxation Conference di Mumbai, India pekan lalu, Deputy Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro mengakui sulitnya menyusun final report pemajakan digital. Pada saat yang bersamaan, ada puluhan aksi unilateral yang sudah dijalankan beberapa negara.

Director of WU Global Tax Policy Center Jeffrey Owens juga berpendapat konsensus global sulit tercapai lantaran sulitnya menyatukan berbagai kepentingan masing-masing negara atau yurisdiksi. Pernyataan Grace dan Jeffrey ini dapat Anda baca di InsideTax edisi ke-41 dengan tema besar ‘Antara Relaksasi & Mobilisasi’.

Bawono mengatakan dalam konteks aksi unilateral, di mana sistem pajak internasional masih merujuk pada status bentuk usaha tetap (BUT) yang berbasis kehadiran fisik, perluasan definisi melalui omnibus law menjadi salah satu cara untuk menghindari benturan dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

“Karena pada umumnya scope P3B hanya terkait terkait UU PPh. Artinya, pengaturan melalui PPh rentan untuk 'dibatalkan' oleh P3B,” katanya.

Seperti diketahui, dalam omnibus law perpajakan, pemerintah berencana meminta para perusahaan digital untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN. Selain itu, pemerintah juga berencana meredefinisi BUT yang tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik.

Menurut Bawono, pengaturan PPh atas perusahaan digital dalam omnibus law seharusnya tidak hanya dengan memperluas status BUT. Hal ini, sambungnya, perlu diikuti dengan upaya bagaimana menjamin tax base yang merefleksikan alokasi laba yang lebih adil.

Dalam konteks aksi unilateral, kedaulatan negara dalam mendapatkan porsi penerimaan pajak adalah yang paling utama. Dengan demikian, pemerintah bisa memungut apa yang menjadi haknya atas operasi bisnis Netflix, Google, dan perusahaan digital lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara