Ilustrasi. Pekerja mengumpulkan telur di sentra peternakan ayam petelur di Wonokoyo, Malang, Jawa Timur, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.
BLORA, DDTCNews - KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mengirimkan sejumlah petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke wajib pajak yang menjalankan usaha peternakan ayam di Desa Medani, Kabupaten Grobogan. Dalam kunjungan ini, account representative dari kantor pajak didampingi oleh perangkat desa.
Ada temuan menarik yang didapat petugas KPP Pratama Blora dalam kunjungan ini. Sufandori, salah satu pengusaha peternakan ayam yang didatangi petugas, mengakui bahwa pengetahuan perpajakan warga desa belum mumpuni. Karenanya, ujar Sufandori, petugas pajak perlu menggelar sosialisasi untuk memberikan penjelasan secara gamblang dan dengan bahasa yang mudah dipahami kepada warga desa, khususnya pemilik peternakan ayam.
"[Kalau] peraturan ya kita ndak terlalu paham. Kita sebagai wajib pajak akan senang bayar pajak, kan karena [kalau bayar pajak] usaha kita artinya sedang untung," ujar Sufandori dilansir pajak.go.id, Kamis (18/18/2022).
Sufandori, yang juga menjabat petinggi perangkat desa setempat, menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 memang sempat memukul usahanya. Dari sekitar 20 peternak tradisional di Desa Medani, ada sekitar 3-4 kandang yang dijual karena merugi.
"Enggak kuat mengangsur Pak," ujar Sufandori.
Menurutnya, sosialisasi kepada warga desa bisa meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak. Khususnya, bagi pengusaha ternak ayam yang kini omzetnya mulai membaik.
"Perlu adanya penyuluhan wajib pajak usaha ayam per wilayah untuk mengetahui informasi perpajakan terkini," kata Sufandori.
Dari hasil visit ke usaha wajib pajak sektor peternakan ayam di Desa Medani, KPP Pratama Blora akan menindaklanjuti usulan yang disampaikan oleh perangkat desa Medani terkait perlu dilakukannya sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak sektor peternakan ayam.
Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-39/PJ/2015.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative, petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.
Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (sap)