Laman depan KMK 54/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024.
Penetapan tarif bunga per bulan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.54/KM.10/2023. Beleid ini diteken oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 27 Desember 2023.
"Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024," demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,55% sampai dengan 2,22%. Kelima tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada periode Desember 2023. Simak Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2023, Ini Perinciannya.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU HPP dan KMK No.54/KM.10/2023
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,55%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 dapat dilihat pada tabel berikut:
Sumber: UU HPP dan KMK No.54/KM.10/2023
(sap)