TABEL yang ada di dalam tulisan ini memperlihatkan perubahan penerimaan perpajakan yang tergolong pajak konsumsi, tenaga kerja, dan modal di negara-negara Uni Eropa pada 2008–2018. Data bersumber dari Eurostat yang sudah diolah oleh European Commission bagian perpajakan dan bea cukai (Taxation and Customs Union).
Menurut buku panduan atas data tersebut, pajak atas konsumsi ialah pajak yang dikenakan pada transaksi antara konsumen akhir dengan produsen dan dikenakan pada konsumsi barang akhir. Pajak atas konsumsi terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak dan bea impor, serta cukai.
Di sisi lain, pajak atas tenaga kerja merupakan pajak yang berkaitan dengan upah dan gaji karyawan serta jaminan sosial yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau karyawan. Sementara itu, pajak atas kapital mencakup pajak atas penghasilan usaha, lotre, jaminan sosial yang dibayarkan oleh wirausahawan, atau pajak atas properti.
Tabel di atas memperlihatkan penurunan penerimaan pajak atas kapital terhadap produk domestik bruto (PDB). Penurunan dialami paling banyak oleh negara-negara Uni Eropa dalam tabel tersebut, yakni sejumlah 15 negara atau 51,7% dari total negara yang ada.
Selanjutnya, penurunan penerimaan pajak atas tenaga kerja dialami oleh 10 negara atau sekitar 34,4%. Terakhir, penurunan penerimaan pajak atas konsumsi hanya dialami oleh 9 negara, yakni sebesar 31,03%.
Penurunan penerimaan pajak atas kapital di mayoritas negara Uni Eropa seolah mengamini imbas dari meningkatnya persaingan tarif pajak (tax competition) yang berujung pada pengalihan sebagian beban pajak selain terhadap jenis pajak lain yang tidak terkait dengan modal (Devereux, 2008).
Di samping itu, kenaikan tarif pajak atas kapital juga berpotensi mendistorsi alokasi sumber daya yang lebih mendorong perilaku konsumtif daripada penghematan ataupun investasi sebagai sumber akumulasi kapital (Chamley, 1986; Judd, 1985).
Finlandia, Hungaria, Inggris, Latvia, Republik Cheska, dan Slovenia merupakan negara-negara yang penerimaan pajak konsumsinya justru meningkat terlepas dari adanya penurunan pajak kapital. Sementara itu, Lituania, Malta, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, dan Siprus merupakan negara-negara yang penerimaan pajak tenaga kerjanya meningkat meski juga terdapat penurunan pajak kapital.
Penerimaan jenis perpajakan memang secara umum menyiratkan kinerja otoritas pajak yang berwenang di masing-masing negara tersebut. Namun, hal ini juga dapat merefleksikan struktur ekonomi maupun perilaku masyarakat dari masing-masing negara tersebut.*