STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Melihat Kembali Kinerja Realisasi Penerimaan Pajak di Indonesia

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Juni 2020 | 14.14 WIB
Melihat Kembali Kinerja Realisasi Penerimaan Pajak di Indonesia

SEBAGAI institusi yang berwenang memungut pajak dari masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki parameter-parameter untuk mengevaluasi sejauh mana peran serta tugas yang diamanatkan pemerintah pusat sudah terlaksana dengan baik.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2019, terdapat 16 indikator kinerja utama (IKU) di DJP. Beberapa diantaranya adalah penerimaan pajak yang optimal, pemenuhan layanan publik, kepatuhan wajib pajak yang tinggi, serta SDM yang kompetitif. Indeks capaian yang mencakup beragam IKU  tersebut selanjutnya akan menentukan indeks capaian dari nilai kinerja organisasi (NKO).

Berbagai IKU yang menjadi acuan kinerja DJP tersebut selaras dengan beberapa sasaran strategis berlandaskan beragam perspektif, yang diantaranya ialah dari sisi stakeholder, wajib pajak, internal, serta dari segi pembelajaran dan perkembangan institusi.

Tabel berikut menjabarkan pencapaian salah satu IKU dari perspektif stakeholder, yaitu penerimaan pajak negara yang optimal. Pencapaian tersebut dapat dilihat dari perbandingan realisasi penerimaan pajak dengan target APBN yang ditetapkan pada 2015 sampai dengan 2019.

Dalam periode lima tahun, persentase capaian penerimaan pajak selalu konsisten berada di atas 80%. Kendati demikian, terdapat penurunan yang cukup tajam pada 2019 apabila dibandingkan dengan capaian 2018.

Faktor-faktor utama penurunan tersebut antara lain adanya restitusi yang meningkat sebesar 21,11%, moderasi harga komoditas di pasar global yang menyebabkan turunnya pertumbuhan penerimaan dari sektor pertambangan dan sawit, normalisasi aktivitas impor, serta masih terbatasnya ekspansi sektor manufaktur.

Alhasil, beberapa jenis pajak utama mengalami kontraksi sehingga pertumbuhannya lebih lambat dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, beberapa jenis pajak juga mengalami pertumbuhan negatif, seperti PPN Impor dan PPh Pasal 26.

Walaupun terjadi penurunan yang cukup signifikan dibandingkan 2018, capaian pada 2019 masih lebih tinggi dibandingkan 2015 dan 2016. Iklim yang tidak kondusif akibat perang dagang maupun konflik geopolitik pada 2019 menyiratkan “kewajaran” atas penurunan yang cukup tajam tersebut.

Terlebih, pencapaian pada 2019 ini tentunya diprediksi akan lebih baik dibandingkan capaian 2020. Kinerja tahun ini lebih tidak diuntungkan jika dilihat dari kacamata manapun akibat kondisi yang “extraordinary” akibat pandemi.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.