KEBIJAKAN PAJAK

Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan
Minggu, 26 Maret 2023 | 13.00 WIB
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Merujuk pada PP 60/2010, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak sepanjang zakat tersebut dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

"Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat…maka pengeluaran tersebut tak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 2 PP 60/2010, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 254/2010, zakat yang dibayarkan oleh wanita kawin yang penghasilannya digabung dengan suami maka zakat tersebut dikurangkan dari penghasilan suami.

Bila wanita kawin telah hidup berpisah dengan suami, melakukan pisah harta, atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri maka zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wanita yang bersangkutan.

Jika zakat dibayarkan oleh anak yang belum dewasa maka zakat tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya.

Pengurangan zakat dari penghasilan bruto dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang bersangkutan pada tahun penghasilan diterima atau diperoleh.

Contoh, apabila wajib pajak membayar zakat fitrah pada Ramadan pada tahun ini maka zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun ini yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.

Daftar badan amil zakat dan lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah terlampir dalam PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-15/PJ/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.