KURS PAJAK 14 AGUSTUS 2024 - 20 AGUSTUS 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09.17 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.061. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun signifikan dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp16.276 per dolar Amerika Serikat (AS).

Penguatan rupiah juga terus berlanjut terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk sepekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.506,20 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut turun tajam dari posisi pekan lalu yang bertengger di angka Rp10.624,91 per dolar Australia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.601,52 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut tercatat naik dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.551,29 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, dolar Singapura berbalik melemah pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp12.012,24 per dolar Singapura atau merosot dari posisi pekan lalu sejumlah Rp12.172,89 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.551,34. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turunibandingkan posisi minggu lalu yang sejumlah Rp17.630,82 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.34/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 14 Agustus 2024 - 20 Agustus 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16.061,00-215,00
2Dolar Australia (AUD)10.506,20-118,71
3Dolar Kanada (CAD)11.666,52-83,48
4Kroner Denmark (DKK)2.352,06-10,64
5Dolar Hongkong (HKD)2.060,40-23,10
6Ringgit Malaysia (MYR)3.601,5250,23
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.605,52-41,56
8Kroner Norwegia (NOK)1.476,20-9,93
9Poundsterling Inggris (GBP)20.450,93-412,18
10Dolar Singapura (SGD)12.012,24-160,65
11Kroner Swedia (SEK)1.526,257,94
12Franc Swiss (CHF)18.687,28102,96
13Yen Jepang (JPY)11.014,90202,98
14Kyat Myanmar (MMK)7,64-0,11
15Rupee India (INR)191,35-3,02
16Dinar Kuwait (KWD)52.502,48-678,65
17Rupee Pakistan (PKR)57,60-0,57
18Peso Philipina (PHP)278,940,25
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.278,95-58,68
20Rupee Sri Lanka (LKR)53,30-0,54
21Baht Thailand (THB)453,46-4,07
22Dolar Brunei Darussalam (BND)12.103,90-57,89
23Euro Euro (EUR)17.551,34-79,48
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.241,26-9,37
25Won Korea (KRW)11,70-0,15

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.