KURS PAJAK 01 NOVEMBER 2023 - 07 NOVEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Masih Terus Menguat Atas Rupiah

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 01 November 2023 | 09.00 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Masih Terus Menguat Atas Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah terus melemah terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Penguatan rupiah hanya berlaku terhadap kroner Norwegia dan kroner Swedia.

Mengawali November 2023, nilai tukar rupiah masih tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.912. Pada pekan lalu kurs pajak dipatok senilai Rp15.772 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.074,14 per dolar Australia. Patokan nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu senilai Rp9.994,91 per dolar Australia.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.325,52 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.319,58 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura melanjutkan reli penguatan nilai kurs pajak dengan patokan senilai Rp11.622,13 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.504,54 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.851,45. Pergerakan mata uang zona Eropa tersebut naik tajam dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.670,48 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 4/KM.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN). pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 1 November 2023 - 7 November 2023 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.912,00140,00
2Dolar Australia (AUD)10.074,1479,23
3Dolar Kanada (CAD)11.541,7114,13
4Kroner Denmark (DKK)2.257,7823,52
5Dolar Hongkong (HKD)2.034,1318,25
6Ringgit Malaysia (MYR)3.325,525,94
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.268,077,82
8Kroner Norwegia (NOK)1.424,83-9,23
9Poundsterling Inggris (GBP)19.339,35145,70
10Dolar Singapura (SGD)19.339,357.834,81
11Kroner Swedia (SEK)1.432,08-7,21
12Franc Swiss (CHF)17.749,54157,69
13Yen Jepang (JPY)10.608,8779,03
14Kyat Myanmar (MMK)7,580,07
15Rupee India (INR)191,211,72
16Dinar Kuwait (KWD)51.442,49438,61
17Rupee Pakistan (PKR)56,960,21
18Peso Philipina (PHP)279,772,01
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.241,4836,81
20Rupee Sri Lanka (LKR)48,730,06
21Baht Thailand (THB)439,375,70
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.601,89116,88
23Euro Euro (EUR)16.851,45180,97
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.172,9219,80
25Won Korea (KRW)11,770,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.