PENGAMPUNAN PAJAK

Darmin: Tak Ada Pemangkasan Anggaran Jilid III

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 07:02 WIB
Darmin: Tak Ada Pemangkasan Anggaran Jilid III

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Kordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa tidak akan diadakan lagi pemangkasan anggaran untuk yang ketiga kalinya di 2016. Pasalnya, pemerintah masih optimis terhadap penerimaan dana yang melalui uang tebusan program pengampunan pajak.

“Melalui program tax amnesty, kita tertolong untuk tidak melakukan pemangkasan anggaran yang ketiga kalinya. Penerimaan tax amnesty semakin meningkat setiap harinya, jadi kami belum sempat merencanakan langkah selanjutnya,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Penerimaan uang tebusan pada hari Senin (26/9) ditutup di angka Rp58,6 triliun atau sekitar 34,4% dari yang ditargetkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp165 triliun. Lalu, pembayaran pada Bukper telah terkumpul senilai Rp302 miliar, serta pembayaran tunggakan sebesar Rp3,06 triliun.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Kemudian, repatriasi sudah mencapai Rp98,7 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp526 triliun, dan deklarasi dalam negeri sudah Rp1.314 triliun.

Menurut Darmin, realisasi yang terjadi pada akhir periode pertama sudah bisa memberikan hasil sehingga tidak perlu pemangkasan anggaran belanja. Bahkan, peningkatan penerimaan dana program pengampunan pajak diprediksi akan semakin signifikan karena sudah mendekati batas akhir pendaftaran program.

Dia menambahkan dalam rangka melaksanakan dan menyukseskan program pengampunan pajak OJK juga telah mempersiapkan kebijakan guna mempercepat proses perusahaan dalam pencatatan saham perdana, serta menerbitkan obligasi bagi BUMN.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

“Kementerian BUMN telah menyiapkan sejumlah langkah untuk bisa menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak, hal ini dibantu juga oleh OJK,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, pemerintah terus berupaya mengejar perolehan dana tax amnesty semaksimal mungkin.

"Tidak ada istilah realistis atau tidak realistis. Kita update terus," pungkasnya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?