PROVINSI BANTEN

Dapat Tawaran Bank Depositokan DBH Pajak, Pemda Menolak

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 15:06 WIB
Dapat Tawaran Bank Depositokan DBH Pajak, Pemda Menolak

Ilustrasi DBH Pajak. (DJPK Kemenkeu)

SERANG, DDTCNews – Sebanyak 3 pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, dan Pemkab Pandeglang menolak tawaran pendepositoan dana bagi hasil (DBH) pajak pada Bank Banten.

Pemkab Pandeglang bahkan meminta kepada Direksi Bank Banten untuk segera mencairkan DBH Pajak yang menjadi hak Pemkab Banten. Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Iskandar mengaku sangat berhati-hati dalam mengelola dana itu.

"Jelaslah kami menolak tawaran itu karena jika kami paksakan mendepositokan dana DBH Pajak itu, kami takut di suatu hari nanti terjadi sesuatu yang tidak kami inginkan. Untuk itu kami sangat berhati-hati mengelola dana tersebut," ujarnya, dikutip pada Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Sebar 1,09 Juta SPPT PBB-P2, Pemkab Minta WP Segera Bayar Pajak

Iskandar menyatakan Pemkab Pandeglang menolak tawaran tersebut karena Pemkab Pandeglang tidak bisa sembarangan memutuskan penempatan dana. Bagaimanapun, DBH pajak tersebut merupakan piutang yang seharusnya dicairkan.

“Kami kan punya aturan. Tentu dalam aturan itu juga ada syarat jika mau menyimpan uang untuk didepositokan, yang pertama syaratnya di bank umum dan ada jaminan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," imbuhnya.

Selain ketentuan tersebut, bank yang menjadi tempat penempatan deposito dari dana milik pemda seharusnya adalah bank yang sehat, bukan bank yang sedang mengalami permasalahan finansial.

Baca Juga:
7 Jenis Pajak Daerah di Provinsi Banten beserta Tarif Barunya

"Ini saya ngomongin bukan Bank Banten ya, tapi bank secara umum. Kalau APBD Kabupaten Pandeglang ingin didepositokan, tentu pertimbangan utama adalah bank itu sehat," ujar Iskandar, seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Selain faktor kesehatan perbankan tempat penempatan deposito, Iskandar mengatakan Pemkab Pandeglang juga sama sekali tidak memiliki rencana untuk mendepositokan kas daerah pada Bank Banten. Dana dari DBH Pajak rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MAGELANG

Sebar 1,09 Juta SPPT PBB-P2, Pemkab Minta WP Segera Bayar Pajak

Selasa, 12 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah di Provinsi Banten beserta Tarif Barunya

Senin, 04 Maret 2024 | 17:00 WIB PROVINSI BANTEN

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Banten

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?