KONSULTASI

Dapat PPh Final DTP, Bagaimana Transaksi UMKM dengan Pemotong Pajak?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Mei 2020 | 13:00 WIB
Dapat PPh Final DTP, Bagaimana Transaksi UMKM dengan Pemotong Pajak?

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN nama saya Markus Santoso. Saya memiliki kegiatan bisnis UMKM di Flores, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan PMK 44/2020, saya memahami bahwa pajak penghasilan final saya sebagai pelaku UMKM ditanggung pemerintah (PPh final DTP). Untuk itu, saya sudah mengurusnya dan saya sekarang sudah memiliki Surat Keterangan bahwa saya berhak memanfaatkan insentif tersebut.

Namun, saya bingung ketika harus bertransaksi dengan pelanggan saya yang merupakan pemotong atau pemungut pajak. Dalam beberapa kali transaksi, penerimaan saya dipotong pajak oleh mereka. Bukankah seharusnya seluruh pajak saya sudah ditanggung pemerintah sesuai insentif tersebut? Bagaimana saya harus menyikapinya? Mohon pencerahannya.

Jawaban:
BAPAK Markus, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. Pertama-tama, kami ingin membenarkan langkah pertama yang sudah dilakukan Bapak, yaitu memiliki Surat Keterangan untuk memanfaatkan insentif PPh final DTP. Ini sesuai dengan kriteria yang perlu dipenuhi untuk mendapat insentif tersebut sebagaimana disebutkan dalam Bagian E Nomor 3 huruf a angka (1) SE-29/PJ/2020:

1) menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;

2) wajib pajak mengajukan Surat Keterangan sesuai dengan PMK 44/2020 melalui laman www.pajak.go.id; dan

3) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah dimiliki paling lambat sebelum penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud angka 1).

Dengan sudah adanya Surat Keterangan, Bapak perlu menyerahkan fotokopi Surat Keterangan tersebut ketika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak. Dengan begitu, mereka dapat melakukan konfirmasi kebenaran Surat Keterangan tersebut dengan melakukan scan barcode, mengakses laman www.pajak.go.id, atau menghubungi Kring Pajak sebagaimana diatur pada Bagian E Nomor 3 huruf g angka (3) aturan tersebut.

Terdapat dua kemungkinan yang dapat dilakukan oleh pemotong atau pemungutan pajak bergantung pada hasil konfirmasi yang diperoleh sebagaimana disebutkan Bagian E Nomor 3 huruf g angka (4):

Dalam hal Surat Keterangan berdasarkan PMK-44/PMK.03/2020 sesuai hasil konfirmasi menyatakan bahwa:

  1. terkonfirmasi, maka pemotong atau pemungut pajak membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" dan tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh; atau
  2. tidak terkonfirmasi, maka pemotong atau pemungut pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh.

Dengan demikian, ketika Bapak bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, perlu diinformasikan kepada mereka bahwa mereka tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak dengan memastikan adanya konfirmasi tersebut. Dengan kata lain, diperlukan komunikasi yang baik kepada setiap pelanggan, khususnya yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak.

Adapun dalam hal pemotong atau pemungut pajak tersebut telah menggunakan aplikasi e-SPT, maka perekaman kode NTPN atas Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing PPh final DTP diisi dengan kode 9999999999999999 dan jumlah rupiah sebesar nilai PPh final DTP.

Lalu, bagaimana dengan pajak yang sudah terlanjur dipotong pada transaksi sebelumnya? Atas hal tersebut, Bapak memiliki opsi pengajuan permohonan pengembalian (restitusi) pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan sesuai Bagian E Nomor 3 huruf g angka (4) aturan tersebut:

Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain karena wajib pajak memanfaatkan insentif … maka kelebihan pembayaran PPh tersebut dapat:

  1. diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang oleh Wajib Pajak; atau
  2. diajukan permohonan pemindahbukuan oleh pemotong atau pemungut pajak di KPP tempat pembayaran diadministrasikan, ke pembayaran pajak wajib pajak.”

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu Bapak.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN