PEMERIKSAAN BPK

Dana Desa Rp2,32 Triliun Menganggur di Daerah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Januari 2021 | 14:01 WIB
Dana Desa Rp2,32 Triliun Menganggur di Daerah

Warga melintasi jalan penghubung yang rusak Desa Renah Kasah dengan Sungai Sampun di Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Kamis (3/12/2020). Badan Pemeriksa Keuangan mendapati penyaluran dana desa ke daerah selalu menyisakan sisa di tiap tahun anggaran. Sisa dana itu terus berakumulasi setiap tahun. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNEWS– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar ditetapkan batas waktu dalam penyaluran sisa dana desa, sekaligus ditetapkan aturan untuk mengatur pengembalian sisa dana tersebut ke kas negara.

Rekomendasi itu muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020.

“Merekomendasikan Menteri Keuangan agar menetapkan batas waktu penyaluran atas sisa dana desa di rekening kas umum daerah, serta melaksanakan rekonsiliasi dan penyetoran atas sisa dana tersebut,” demikian bunyi rekomendasi tersebut.

Baca Juga:
Belasan BUMDes Dikumpulkan KPP, Ternyata Banyak yang Belum Punya NPWP

Rekomendasi itu muncul setelah BPK mendapati penyaluran dana desa ke daerah selalu menyisakan sisa di tiap tahun anggaran. Sisa dana itu terus berakumulasi setiap tahun dan tersimpan begitu saja di kas daerah.

“Sisa dana desa di rekening umum kas daerah dan rekening kas desa tidak diketahui statusnya dan berpotensi menjadi idle cash (dana menganggur)”, demikian terungkap dalam LHP.

Secara lebih spesifik, audit BPK mendapati sisa dana desa terjadi sejak tahun anggaran 2016 sebesar Rp53,68 miliar, lalu Rp11,45 miliar (2017), Rp30,08 miliar (2018), dan Rp3,24 triliun (2019), sehingga total pada Februari 2020, sisa dana desa di kas daerah sudah berakumulasi Rp3,33 triliun.

Baca Juga:
Apakah BUMDes Perlu Bikin NPWP Terpisah dari Pemerintah Desa?

Namun, pada Maret 2020, sisa dana desa berkurang menjadi Rp2,32 triliun yang mengindikasikan telah terjadi penyaluran ke rekening kas desa menggunakan dana sisa tersebut. LHP BPK menyatakan hal ini menunjukkan tidak terjadi cut off dalam penyaluran dana desa.

Seharusnya, penyaluran dana menyesuaikan dengan tahun anggaran. Program desa (ABPDes) pada 2019 harus didanai dana desa tahun anggaran 2019.

Tujuannya untuk mendorong desa mencapai output yang direncanakan atau menyelesaikan program APBDes dalam satu tahun anggaran. Namun, akumulasi sisa dana desa selama 4 tahun anggaran (2016-2019) di kas daerah membuat praktik cut off tidak terjadi,

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

“Tidak terdapat pengaturan secara jelas mengenai batasan waktu tahun anggaran sebelumnya, terutama terkait sisa dana desa di rekening kas umum daerah dan rekening kas desa yang masih bisa disalurkan, meskipun telah melampaui satu tahun anggaran,” demikian terungkap dalam LHP.

Praktik itu, seperti dilansir wartapemeriksa.bpk.go.id, tidak sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengharuskan keuangan negara dikelola secara tertib.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan menetapkan batas waktu penyaluran sisa dana desa, hingga penyaluran dana tersebut bisa tertib dan menyesuaikan dengan tahun anggaran.

BPK juga merekomendasikan agar dibuat aturan mengenai pengembalian dana desa ke rekening kas umum negara, hingga tidak lagi terjadi pengendapan sisa dana desa di kas daerah atau dana menganggur. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Januari 2021 | 23:07 WIB

WAH

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Mei 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA KERINCI

Belasan BUMDes Dikumpulkan KPP, Ternyata Banyak yang Belum Punya NPWP

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Apakah BUMDes Perlu Bikin NPWP Terpisah dari Pemerintah Desa?

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Senin, 25 Maret 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Juni 2024 | 19:15 WIB KEM-PPKF 2025

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Senin, 03 Juni 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Senin, 03 Juni 2024 | 17:45 WIB PP 24/2024

Peraturan Baru, Pemerintah Tetapkan KEK Tanjung Sauh

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Senin, 03 Juni 2024 | 17:22 WIB PERSPEKTIF

Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 17:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500