PPN DIGITAL

Dampak Permendag 50/2020 ke PPN Digital, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Desember 2020 | 06:01 WIB
Dampak Permendag 50/2020 ke PPN Digital, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 sejak November 2020 tidak serta merta berdampak terhadap perlakuan pajak atas penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sepanjang perwakilan PPMSE asing menjalankan fungsi sebagai representative office atau kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (KP3A) dan tidak menjalankan aktivitas bisnis, maka belum ada implikasi pajak dari kehadiran KP3A tersebut.

"Menurut kami Permendag No. 50/2020 itu dimensi utamanya adalah perlindungan konsumen, dia cuma menjaga agar konsumen punya keyakinan dalam membeli," ujar Suryo Utomo dalam wawancara khusus bersama dengan DDTCNews, dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
DJP Imbau WP Waspadai Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak

Suryo menjabarkan bila ditemukan KP3A dari PPMSE asing ternyata menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dan tidak murni menjalankan fungsi perwakilan, maka ketentuan UU Pajak Penghasilan (PPh) dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) berlaku atas perwakilan tersebut.

"Kehadiran fisik muncul ketika ada aktivitas usaha, bukan hanya sebagai representative office. Nanti akan kami tes apakah perwakilannya memiliki aktivitas bisnis di Indonesia melalui representative office itu. Kalau ada, UU PPh dan P3B antara kedua negara yang berbicara," ujar Suryo.

Seperti diketahui, Permendag No. 50/2020 mewajibkan PPMSE asing wajib menunjuk perwakilan di yurisdiksi Indonesia bila PPMSE tersebut memiliki transaksi dengan lebih dari 1.000 konsumen atau mengirim paket sebanyak lebih dari 1.000 paket dalam setahun.

Baca Juga:
Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Setiap perwakilan atau KP3A hanya dapat mewakili 1 PPMSE asing. KP3A dapat membuka kantor cabang di Indonesia baik di DKI Jakarta maupun di kota atau kabupaten lain di wilayah Indonesia.

KP3A perwakilan PPMSE asing diwajibkan memiliki surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing (SIUP3A). Dalam pengajuan permohonannya, perwakilan harus mencantumkan bukti penunjukan sekaligus memuat kewenangan KP3A di Indonesia.

Kewenangan KP3A yang mewakili PPMSE asing di Indonesia sendiri paling sedikit memuat kewenangan untuk memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, kewenangan untuk melakukan pembinaan guna meningkatkan daya saing, dan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau WP Waspadai Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?