ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau WP Waspadai Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Senin, 29 April 2024 | 15:30 WIB
DJP Imbau WP Waspadai Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, termasuk nama Dirjen Pajak Suryo Utomo.

DJP menyatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas dapat dilakukan dengan berbagai modus dan media. Baru-baru ini, DJP menemuan penipuan yang mencatut nama dirjen pajak untuk meminta dana pembangunan.

"#KawanPajak mohon abaikan penipuan melalui WhatsApp yang mengatasnamakan Dirjen Pajak Suryo Utomo," sebut DJP dalam akun media sosial @DitjenPajakRI, Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Dalam cuitannya, DJP melampirkan contoh pesan Whatsapp yang yang mengatasnamakan dirjen pajak. Pada unggahan DJP tersebut, penipu bahkan menggunakan nama dan foto Suryo Utomo untuk meyakinkan korbannya.

Dalam pesan yang dikirimkan, tertulis imbauan agar wajib pajak membayarkan dana pembangunan senilai Rp780 juta.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Modus penipuan tersebut dinilai makin marak ketika periode penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Modusnya pun bermacam-macam di antaranya dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan Whatsapp.

Untuk itu, DJP mengimbau wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak sehingga tidak mengalami kerugian material. Misal, dalam kegiatan surat menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id.

"Dapatkan informasi dari DJP hanya melalui kanal komunikasi resmi DJP," tulis DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir