ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Tetapi Belum Bekerja, Kisaran Penghasilan Diisi Berapa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Daftar NPWP Tetapi Belum Bekerja, Kisaran Penghasilan Diisi Berapa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum bekerja atau berpenghasilan tetap punya kesempatan untuk mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepemilikan NPWP bisa menjadi salah satu syarat dalam proses melamar pekerjaan.

Hanya saja, salah satu kolom pendaftaran NPWP adalah 'kisaran penghasilan'. Jika belum bekerja, lantas bagaimana kolom tersebut diisi? Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bagi wajib pajak yang belum bekerja maka 'sumber penghasilan' bisa diisi sebagai pegawai swasta.

"Kemudian pada bagian Info Tambahan mengenai Kisaran Penghasilan Per Bulan, apabila memang belum memiliki penghasilan, bisa dipilih kisaran penghasilan per bulan kurang dari Rp4,5 juta," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Sementara itu, untuk kode KLU-nya, bisa dipilih 96034 sebagai kode KLU bagi pegawai swasta. Jika kondisinya berubah di kemudian hari, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data.

Penjelasan otoritas tersebut menjawab pertanyaan netizen tentang tata cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang belum bekerja. Bukan kali ini saja ada warganet yang menanyakan hal ini. Tercatat sudah beberapa kali DJP menjelaskan kembali tentang mekanisme pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang belum bekerja atau berpenghasilan.

DDTCNews sebelumnya sempat mengulas secara lengkap cara mendaftar NPWP bagi pencari kerja dalam artikel ini.

Baca Juga:
Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Namun, perlu diingat juga bahwa wajib pajak yang tidak bekerja tapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

"Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS